Paringin,wartaberitaindonesia.com – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kalimantan Selatan menetapan Desa Maradap, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, sebagai Desa Anti Maladministrasi
pada Senin (21/4/2025).
Penetapan Desa Anti Maladministrasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Salah satu desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi adalah Desa Mayanau, bersama dengan beberapa desa lain yang dianggap telah memenuhi standar pelayanan publik serta aktif dalam mencegah praktik maladministrasi.
Wakil Bupati Balangan, H. Akhmad Fauzi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pencapaian tersebut. Ia berharap, penetapan ini dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Kami berharap agar desa-desa di Kabupaten Balangan bisa mencontoh dan mengikuti langkah-langkah positif ini. Penetapan Desa Anti Maladministrasi bukan hanya bentuk penghargaan, tapi juga tantangan untuk terus menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Penetapan dilakukan berdasarkan evaluasi mendalam oleh Ombudsman RI Kalimantan Selatan yang mencakup kesiapan desa dalam menyelenggarakan pelayanan publik, ketersediaan standar layanan, serta inovasi dalam pencegahan maladministrasi.
Pelaksanaan kegiatan ini didukung melalui beberapa sumber pembiayaan, yaitu:
1. Anggaran Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Balangan, 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), 4. Sumber pembiayaan sah lainnya yang tidak mengikat.
Keputusan penetapan ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahmat, dan mulai berlaku sejak tanggal 27 Maret 2025.






