Tanah Bumbu, wartaberitaindonesia.com– Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 dari
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Capaian ini menjadi WTP ke-12 kali berturut-turut sejak tahun 2013.
Pengumuman pencapaian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanbu, Selasa (10/6/2025), yang beragenda penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun 2024. Hadir mewakili Bupati Tanbu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Wardana.
“Alhamdulillah, laporan keuangan Pemkab Tanah Bumbu kembali meraih opini WTP dari BPK. Ini adalah hasil kerja keras dan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta dukungan masyarakat,” ujar Wisnu dalam pidatonya.
Ia memaparkan bahwa target pendapatan daerah tahun 2024 setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp4,775 triliun, dan terealisasi sebesar Rp5,312 triliun, melampaui target sebesar Rp536 miliar. Di sisi lain, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp5,207 triliun dengan realisasi mencapai Rp5,960 triliun.
Meskipun terjadi defisit anggaran setelah perubahan sebesar Rp732 miliar, realisasi defisit hanya sebesar Rp105 miliar, menghasilkan selisih lebih Rp626 miliar. Selain itu, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah terealisasi 100%, dengan SiLPA tahun 2024 tercatat Rp837 miliar.
Meski meraih WTP, Wisnu menekankan bahwa masih terdapat catatan dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti, khususnya terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Kami berharap saran dan masukan dari DPRD agar tata kelola pemerintahan terus meningkat ke depannya,” ucapnya.
Pemkab Tanbu menegaskan komitmennya untuk memperkuat akuntabilitas, efisiensi birokrasi, dan mempercepat pembangunan guna mewujudkan visi daerah yang mandiri, sejahtera, dan beradab hingga tahun 2030.
Rapat yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri oleh seluruh peserta dengan mengenakan Pakaian Sipil Harian (PSH) lengan pendek, sesuai dengan ketentuan agenda resmi DPRD.






