Polemik pengelolaan Keuangan PT ADCL, Bupati Balangan Angkat Bicara 

Teks foto: Kantor PT Asabaru Daya Cipta Lestari. (Ist)

Paringin, wartaberitaindonesia.com – Bupati Balangan H. Abdul Hadi akhirnya angkat bicara terkait polemik pengelolaan keuangan di tubuh Perusda PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL). Menurutnya, perusahaan daerah ini sejatinya dibentuk sebagai bagian dari visi misi dirinya bersama H. Supiani saat Pilkada 2020, untuk membantu agar harga karet di tingkat petani tidak terlalu jauh dari harga di tingkat pabrik.

 

Bacaan Lainnya

“PT ADCL berdiri melalui kajian akademik melibatkan ULM, dan seluruh prosesnya mulai dari pemilihan direktur utama hingga penyertaan modal sudah mengikuti aturan yang berlaku,” ungkap H. Abdul Hadi.

 

Namun, permasalahan mulai muncul ketika Direktur Utama PT ADCL menggunakan dana perusahaan tanpa melalui mekanisme RUPS. Padahal, pemilik dan komisaris melalui Kabag Ekonomi sudah berulang kali mengingatkan agar setiap pengelolaan keuangan dibawa ke forum RUPS, sesuai dengan ketentuan Permendagri maupun Perbup.

 

Hal tersebut kemudian terbongkar saat Komisi I DPRD Balangan menggelar RDP dengan Dirut, di mana terungkap bahwa dana perusahaan digunakan untuk operasional dan bahkan dipindahkan ke Bank Mandiri. Informasi ini langsung disampaikan Ketua Komisi I DPRD kepada Bupati dan Sekda selaku pemilik dan komisaris perusahaan.

 

“Setelah kami menerima laporan, saya bersama komisaris meminta agar dana segera dikembalikan ke rekening PT ADCL di Bank Kalsel. Saya juga langsung menugaskan Inspektorat Kabupaten Balangan untuk melakukan audit,” jelas Bupati.

 

Hasil audit Inspektorat menyatakan bahwa Dirut telah melakukan tindakan ilegal karena mengelola keuangan tanpa RUPS. Dari audit tersebut, keluar tiga rekomendasi: menggelar RUPS luar biasa, memberhentikan Dirut beserta kewenangannya, serta meminta bantuan audit investigasi dari BPKP.

 

Proses RUPS luar biasa pun dilaksanakan dua kali. Pada RUPS pertama, Dirut tidak mampu menunjukkan data maupun catatan penggunaan dana, dan hanya meminta perpanjangan waktu 20 hari untuk mengembalikan dana ke rekening perusahaan. Setelah lewat 20 hari, RUPS kedua digelar, namun Dirut kembali gagal mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut. Akhirnya, Dirut diberhentikan dengan segala kewenangannya.

 

“Atas saran BPKP, seluruh kegiatan RUPS didokumentasikan lengkap dengan berita acara. Hasil audit investigasi BPKP pun sudah kami serahkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tegas H. Abdul Hadi.

 

Dengan penjelasan ini, Bupati menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil oleh Pemda Balangan selaku pemilik dan komisaris PT ADCL telah sesuai dengan aturan yang berlaku, serta murni untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan daerah.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *