Rubi Resmi Menjabat Ketua TRC BPBD Balangan Periode 2024-2025

Teks foto: Rubi (kiri) menerima SK pengangkatan Ketua TRC BPBD Balangan periode 2024-2025 dari Kalak BPBD Balangan H Rahmi usai apel gabungan, Senin (13/5/2024) di halaman Kantor BPBD setempat. (Ist)

Paringin, wartaberitaindonesia.com – Rubi resmi menjabat sebagai Ketua Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (TRC BPBD) Balangan untuk periode tahun 2024 -2025 menggantikan ketua sebelumnya, yaitu Kudratullah.

 

Bacaan Lainnya

Jabatan tersebut ditandai dengan penyerahan

Surat Keputusan (SK) dari Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Balangan H Rahmi,

usai apel gabungan, Senin (13/5/2024) di Halaman Kantor BPBD setempat.

 

Rubi mengucapkan terima kasih kepada Kalak BPBD Balangan beserta seluruh staf dan karyawan BPBD Balangan, dan juga kepada seluruh Anggota TRC BPBD Balangan yang telah memberikan kepercayaannya untuk menjadi Ketua TRC BPBD Balangan periode 2024-2025.

 

“Saya berharap ke depannya mudah-mudahan anggota TRC BPBD Balangan semakin kompak dan lebih mengedepankan sifat menolong masyarakat dalam hal kebencanaan di Kabupaten Balangan,” harapnya.

 

Sementara itu, Kalak BPBD Balangan H Rahmi kembali mengingatkan, salah satu tujuan dibentuknya TRC BPBD Balangan adalah untuk memberikan panduan bagi personil yang tergabung dalam TRC BPBD, agar dapat melaksanakan tugas secara cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan kondisi bencana yang terjadi.

 

“Baik itu untuk mengatasi beragam jenis bencana seperti bencana alam, bencana non-alam, dan bencana sosial. Jadi TRC BPBD ini adalah suatu tim yang bertugas melaksanakan kegiatan kaji cepat bencana dan dampak bencana pada saat tanggap darurat meliputi penilaian kebutuhan (needs assessment), penilaian kerusakan dan kerugian (damage and loses assessment) serta memberikan dukungan pendampingan dalam penanganan darurat bencana,” jelasnya.

 

TRC BPBD tambah H Rahmi juga memiliki sejumlah tugas pokok yang tugasnya antara lain mengkaji secara cepat dan tepat di lokasi bencana dalam waktu tertentu dalam rangka mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan prasarana dan sarana, gangguan terhadap pelayanan umum dan pemerintahan serta kemampuan sumber daya alam maupun buatan juga saran yang tepat dalam upaya penanganan bencana untuk mengkoordinasikan sektor yang terkait dalam penanganan darurat bencana.

 

Selanjutnya untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, TRC BPBD mempunyai fungsi melaksanakan pengkajian awal segera setelah terjadi bencana pada saat tanggap darurat, mengaktivasi posko jika memang diharuskan dibentuk, memperlancar koordinasi dengan seluruh sektor yang terlibat dalam penanganan bencana, dan menyampaikan saran yang tepat dalam upaya untuk penanganan bencana.

 

“Nantinya, TRC BPBD melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara periodik kepada Kepala Pelaksana BPBD berupa laporan awal setelah tiba di lokasi bencana, laporan berkala atau perkembangan (harian dan insidentil atau khusus) serta laporan lengkap akhir penugasan,” pungkas papar H Rahmi.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *