Satpolairud Polres Batola Sosialisasikan Stop Ilegal Fishing

Teks foto: Satpolairud Polres Batola bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan setempat saat melaksanakan sosialisasi Stop Ilegal Fishing di Desa Bagus, Kecamatan Marabahan, Senin (24/07). (ist)

Marabahan, wartaberitaindonesia.com – Stop penangkapan ikan di sungai secara ilegal, Satpolairud Polres Batola bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan setempat, melakukan sosialisasi dan pernyataan penolakan ilegal fishing melalui tanda tangan di Desa Bagus, Kecamatan Marabahan, Senin (24/07/2023).

“Kami hadir di tengah masyarakat bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Batola dalam rangka menghimbau kepada masyarakat agar tidak menangkap ikan secara ilegal karena dapat merusak ekosistem di dalam laut,” kata Kasat Polairud Polres Batola, Supriyanto, S.E melalui KBO Satpolairud Polres Batola, Ipda Ambar Haryo Nugroho di sela sosialisasi.

Bacaan Lainnya

Selama ini ungkapnya, aktivitas ilegal fishing di wilayah Kecamatan Marabahan, sangat marak karena banyak masyarakat yang menangkap ikan dan menggunakan cara–cara yang dilarang, baik dengan cara penyetruman, racun ikan dan bom sehingga sangat berdampak pada berkurangnya populasi ikan secara besar-besaran.

“Penangkapan ikan dengan cara illegal dapat dikenakan sanksi. Laut merupakan sumber daya alam yang harus di jaga. Kita sebagai manusia yang peduli akan lingkungan untuk tidak merusaknya agar anak dan cucu kita kelak dapat juga menikmati kekayaan alam yang ada,” jelasnya.

Sementara, Kabid Perikanan dan Tambak Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Batola, Lia Anggia Puspita, mengatakan, saat ini pihaknya telah meneriman laporan dari masyarakat, bahwa di beberapa wilayah kecamatan melakukan ilegal fishing.

Disebutkannya, kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Marabahan, Tamban, Alalak dan Kecamatan Barambai adanya ilegal fishing berupa setrum dan penggunaan racun pada saat menangkap ikan.

Dia mengingatkan bahayanya penangkapan ikan dengan cara setrum seperti beberapa peristiwa sebelumnya pelaku tewas akibat tersengat alat setrum yang digunakan.

Sama halnya dengan menggunakan bahan kimia selain mencemari sungai, ikan yang selamat akan mengalami kemandulan sehingga akan mengurangi populasi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat hentikan ilegal fishing untuk menjaga kelestarian lingkungan,” tukasnya.

Kades Bagus, Karliani mengungkapkan, sangat berterimkasih atas sosialisasi yang telah diadakan di desanya, yang mana hal tersebut akan meningkatkan kesadaran jika ada warga yang melakukan ilegal fishing.

“Selain memberikan sosialisasi dan memasang spanduk imbauan larangan ilegal fishing di Desa Bagus, kami harapkan warga luar yang melakukan ilegal fishing di sini akan membatalkan niatnya,” katanya.

Kemudian, Anggota Satpolairaud Polres Batola juga berharap kepada masyarakat yang mengetahui adanya penangkapan ikan secara illegal, untuk segera melapor ke pihak kepolisian atupun Polsek.

“Bagi pelaku ilegal fishing akan dikenakan hukuman 5 tahun penjara, dan denda sebanyak lima milyar rupiah,” tegasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *