Kotabaru, wartaberitaindonesia.com – Tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kotabaru, H Said Ahmad Assegaf, dalam sidang paripurna masa persidangan II rapat ke 9, yang dilaksanakan pada Senin (7/3/22) kemarin.
Sidang paripurna langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, dan dihadiri seluruh anggota DPRD serta perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kedua terkait dengan perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang mana berdasarkan pasal 2 dan pasal 54 ayat 3 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, berdasarkan pertimbangan efisiensi sumber daya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dapat menggabungkan dinas atau badan dengan urusan pemerintahan dalam satu rumpun.
Terakhir adalah Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 04 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu bahwa secara konstitusional, tujuan bernegara adalah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera adil dan makmur yang merata.
“Peraturan daerah yang telah kami sampaikan ini mempunyai maksud dan tujuan untuk mengarahkan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman di Kabupaten Kotabaru agar dapat dilaksanakan sesuai arahan pola tata ruang, fleksesibel berimbang dan sehat,” tutur Sekda Koatabaru.
Dijelaskannya, Raperda tersebut juga mempunyai sasaran menuju perumusan kebijakan pokok pembangunan dan pengembangan perumahan (vertikal maupun harizontal) dan kawasan pemukiman, mewujudkan keterpaduan, keterkaitan serta keseimbangan prasarana, sarana utilitas umum antar perumahan dan kawasan pemukiman, pengalokasian ruang untuk tipologi perumahan dan pemukiman serta pengaturan kualitas rumah dan lingkungan perumahan dalam koridor pemanfaatan ruang.
“Dalam konteks negara kesatuan, kewajiban mewujudkan tujuan bernegara tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat melainkan juga Pemerintah Daerah dan untuk mewujudkan tujuan bernegara tentunya dengan memaksimalkan potensi atau pengenaan pajak dan retribusi daerah,” tambahnya.
Selain itu, menjadi perhatian pemerintah juga berkenaan dengan retribusi daerah secara normatif dan tarifnya pun dapat ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Oleh karenanya, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu mengubah untuk peraturan daerah nomor 04 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.
“Tentu kita berharap, kalangan legislatif dapat memberikan saran dan masukannya atas penyempurnaan Raperda yang diajukan, serta agar segera dibahas dan disetujui bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda,” tutupnya.