Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com
– Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sosialisasikan
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di berbagai kota di Indonesia, termasuk Kota Banjarmasin.
Di Banjarmasin sosialisasi dilaksanakan secara hybrid di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin pada Jumat (18/11/2022).
Koordinator Informasi dan Komunikasi Polhukam, Dikdik Sadaka di sela kegiatan di ULM Banjarmasin menjelaskan
sejak tahun 1970 hingga 2022, RKHUP ini dirancang dengan mendengarkan banyak masukan maupun saran serta kritikan membangun.
“Mengingat penyesuaian terhadap KUHP sebagai produk hukum zaman kolonial penting untuk dilakukan penyesuaian agar lebih sesuai dengan dinamika masyarakat yang ada saat ini,” ujarnya.
RKUHP menekankan pentingnya produk hukum tersebut mengakomodir
regulasi buatan bangsa sendiri dan berharap ke depan bisa terealisasi dengan mempertimbangkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia mengedepankan nilai-nilai budaya bangsa telah hampir rampung.
“Kami harap melalui sosialisasi ini, masyarakat menjadi lebih paham urgensinya dan turut mendukung pembaruan KUHP hasil buatan anak bangsa,” jelasnya.
Sementara Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, Arief Amrullah menuturkan para pendiri bangsa mendesak agar KUHP segera diperbarui. Sebab, secara sosiologis tidak relevan dengan bangsa Indonesia.
“Secara politik, apabila Indonesia masih menggunakan KUHP yang lama, maka Indonesia dianggap masih di bawah jajahan Belanda,” terangnya.
Di sisi lain Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo menyebutkan dalam membangun RKUHP menunggu pengesahan di DPR. Salah satunya ialah perubahan paradigma pidana dan pemidanaan dalam RKUHP memperhatikan perkembangan dunia internasional dan kearifan lokal.
“Supaya kita tidak kehilangan akar dalam menyusun hukum yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia,” bebernya
Sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum ULM, Mispansyah menegaskan dari draf tanggal 6 Juli 2022 yang sebelumnya ada 632 Pasal, kini di draf terbaru tanggal 9 November 2022, sangat jauh sudah terjadi perubahan menjadi 627 Pasal.
“RKUHP telah mengakomodasi berbagai kepentingan termasuk nilai-nilai universal yang ada,” pungkas Mispansyah.