Tekan Stunting, Pemkab Kotabaru gelar Sosialisasi cegah pernikahan dini

Keterangan Fhoto : - Pemkab Kotabaru gelar sosialisasi cegah pernikahan dini untuk tekan stunting

Kotabaru, wartaberitaindonesia.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) setempat menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting dengan Mencegah Pernikahan Dini.

Acara tersebut berlangsung di Balroom Hotel Grand Surya Kotabaru, Kamis (3/10/2024) lalu dan dibuka secara langsung oleh Plh. Sekretaris Daerah H. Hairul Iswandi, SE, M. Si serta dihadiri perwakilan dari Forkopimda, Kepala Dinas PPPAPPKB, Kepala Dinas Kesehatan, seluruh Tim Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), Kepala KUA, dan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Plh. Sekretaris Daerah H. Hairul Iswandi meyampaikan, sangat mengapresiasi dengan kegiatan rapat bidang II ini yang terkait dengan pendewasaan usia dini dalam pencegahan dan percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kotabaru.

“Saya berharap melalui acara ini, rasa semangat dalam diri kita akan tumbuh serta diiringi kekompakan dan bersatu untuk menurunkan angka stunting di Kabupaten Kotabaru, dimana pada tahun 2024 merupakan tahun yang sangat menentukan apakah Kabupaten Kotabaru dapat menurunkan stunting sebesar 14% sesuai dengan target yang di tentukan oleh Presiden Joko Widodo,” ucap Plh. Sekda ini.

Kegiatan Rakoor TPPS tentunya bertujuan untuk memberikan pendewasaan usia perkawinan dan pencegahan dari hulu dalam percepatan penurunan stunting. Dengan pendewasan usia perkawinan di harapkan komitmen bersama stakholder baik dari Pemerintah Daerah bersama instansi vertikal dan dari pihak lain.

Pendewasaan usia perkawinan lanjutnya, merupakan pencegahan awal dari percepatan penurunan stunting mengingat dari BKKBN usia menikah wanita 21 tahun dan pria 25 tahun, sedangkan dari Kementerian Agama Kotabaru sendiri usia perkawinan pada wanita dan Pria yaitu usia 19 tahun yang mana dengan pendewasaan usia perkawinan dapat mencegah perkawinan di bawah 20 tahun/usia perkawinan anak, serta dapat mengurangi dampak dari kesehatan seperti perdarahan, kematian ibu dan kematian anak, dari segi psikologi seperti kehamilan yang tidak diinginkan, aborsi, serta KDRT/Kekerasaan Terhadap Rumah Tangga serta dapat menimbulkan stunting.

“Di harapkan 3 bulan sebelum melangsungkan perkawinan dapat melaporkan ke KUA setempat serta ke Puskesmas untuk mendapatkan konseling kesehatan pra nikah dan imunisasi TT pertama dan di bulan selanjutnya dapat di berikan TT kedua serta melalui tim pendamping keluarga agar terus di dampingi calon penganten tersebut,” terangnya.

Saat ini BKKBN sendiri telah meluncurkan aplikasi Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Siap Hamil) agar dapat di gunakan bagi calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan pada saat imunisasi TT tersebut dan bagi calon pengantin yang usia nya di bawah 18 tahun, Stakholder terkait seperti Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Dinas PPPAPPKB, Polres serta Kantor Kementerian Agama beserta KUA sebagai jejaring untuk dapat menunda perkawinan tersebut melalui pendampingan, konseling sampai batas yang di Undang Undang Perkawinan yakni usia wanita dan usia pria 19 tahun bagi Forum Kerukunan Agama bersama (FKUB) dapat memberikan edukasi, sosialisasi, himbauan terkait pendewasaan usia perkawinan kepada remaja pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.

“Di harapkan sinkronisasi data calon pengantin seperti Elsimil, Simkah atau SKPD terkait yang memiliki Aplikasi serupa sehingga data tersebut dapat dilakukan intervensi spesifik maupun intervensi sensitif dalam Percepatan Penurunan stunting,” tambahnya pula.

“Mengakhiri sambutan ini saya mengharap agar Rakoor ini dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab dari setiap SKPD yang berhadir,” tandasnya.

Rakoor ini juga didiisi dengan pemaparan dan penjelasan terkait pendewasaan usia dini dalam pencegahan dan percepatan penurunan stunting dengan narasumber dari BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Kesehatan, Kemenag, serta dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *