Marabahan, wartaberitaindonesia.com – Sebanyak sembilan pasangan mengikuti sidang isbat nikah dan nikah massal,
di Kantor KUA Anjir Muara,
Kabupaten Barito Kuala (Batola), Jumat
(17/02/2023).
Sidang isbat nikah massal ini dilakukan bagi pasangan yang belum mendapatkan legalitas dari pemerintah karena nikah siri, maka untuk memiliki buku nikah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dilakukan sidang isbat nikah oleh Pengadilan Agama Marabahan dan
dihadiri saksi dari masing-masing keluarga.
“Nikah massal ini sebelumnya sudah diumumkan kepada warga desa lainnya di wilayah Kecamatan Anjir Muara, namun pasangan yang mengikuti sidang nikah massal ini hanya
diikuti warga Desa Anjir Serapat Muara,” kata Sekertaris Desa Anjir Serapat, Muara Sugianto.
Dijelaskannya, dari 9 pasangan yang mengikuti sidang nikah massal ini sudah menikah siri, baik dari yang baru menikah siri maupun sudah belasan tahun menikar siri.
Salah satu peserta nikah Anang Bustar, mengatakan, adanya program dari Pengadilan Agama Marabahan ini, sangat membantu bagi warga kurang mampu karena sidang pernikahan ini gratis dan tidak perlu jauh-jauh ke Pengadilan Agama Marabahan untuk melakukan sidang pernikahan.
“Sudah sembilan tahun menikah secara siri dikarenakan nikah secara resmi terbentur faktor ekonomi dan kini sudah mempunyai satu orang anak,” tutur Anang.
Ketua Pengadilan Agama Marabahan, Dede Andi, mengatakan, sidang pernikahan yang dilaksanakan ini merupakan program perioritas dari Pengadilan Agama Marabahan dan dari Mahmakah Agung untuk pelayanan kepada masyarakat.
“Ada tiga program dari Pengadilan Agama Marabahan intuk masyarakat, diantaranya sidang keliling untuk melayani masyarakat yang jaraknya jauh dari Kantor Pengadilan Agama Marabahan. Persidangan secara gratis bagi masyarakat miskin dan kemudian pos pelayanan bantuan hukum secara gratis,” terangnya.






