Kandangan, wartaberitaindonesia.com – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) telah mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif untuk memfasilitasi masyarakat mendapatkan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
“Selain memberikan perlindungan, Ranperda HAKI juga untuk menciptakan lingkungan kondusif bagi inovasi di Kabupaten HSS,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD HSS, Rahmad Iriadi, Selasa (4/7/2023.
Rahmat berharap, pembentukan Ranperda HAKI menjadi peraturan daerah (Perda) nanti dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi, kreativitas, dan perlindungan kekayaan intelektual di daerah.
Rahmat mengatakan, Ranperda tersebut akan memudahkan dan fasilitasi dalam mekanisme perlindungan terhadap hak cipta, merek dagang, paten, dan kekayaan intelektual lainnya.
Saat ini, kata Rahmat, tahapan pembahasan sudah melaksanakan uji publik, yang hasilnya akan mempertimbangkan masukan yang diterima, dalam merumuskan Perda yang lebih komprehensif.
Diungkapkan Rahmat, dalam uji publik pihaknya telah menghadirkan Tim Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kalsel dengan melibatkan stakeholder, masyarakat dan mahasiswa.
“Jika Perda HAKI selesai, maka ada tiga Perda inisiatif DPRD yang telah dibuat,” ujar Rahmat Iriadi.






