DPRD Kalsel Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Kotabaru Hilir

Teks foto : Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi didampingi Kepala UPPD Samsat Kotabaru Indra Husnul Huda sosialisasikan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Jumat (27/10). (ist)

Kotabaru, wartaberitaindonesia.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan harapan seiring kesadaran Wajib Pajak (WP), keberlanjutan pembangunan di segala bidang diantaranya infrastruktur yang kembali kepada masyarakat luas manfaatnya.

“Pada hakikatnya pajak diberlakukan untuk kesejahteraan rakyat. Dari rakyat dan kembali ke rakyat,” kata Yani Helmi kepada wartaberitaindonesia.com di sela kegiatan sosialisasi di Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Jumat (27/10).

Bacaan Lainnya

Melihat kondisi penghasilan warga Kelurahan Kotabaru Hilir sebagai nelayan ia menekankan pentingnya Pajak Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khususnya solar, bahkan dirinya berupa agar peningkatan kuota bahan bakar solar ini terus meningkat.

Selain itu lanjutnya karena pekerjaan warga mayoritas nelayan tentu BBM yang digunakan untuk kapal dikenakan pajak dan secara tidak langsung mereka telah berkontribusi terhadap pembangunan daerah khususnya Kabupaten Kotabaru.

Sementara itu Kepala UPPD Samsat Kotabaru Indra Husnul Huda mengaku senang dengan sosialisasi perda kali ini, semoga adanya edukasi Pajak dan Retribusi Daerah semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat dalam membayar pajak.

Dia mengimbau masyarakat agar membayar pajak di lokasi dan fasilitas pembayaran pajak resmi yang telah disiapkan oleh pemerintah termasuk kemudahan pelayanan melalui online dan mobil Samsat Keliling yang disiapkan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak.

“Hindari calo atau oknum yang mengambil kesempatan untuk mendapat keuntungan pribadi,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *