Pemprov Kalsel Hapus Sanksi Denda Administrasi PKB

Teks foto : Kepala Bapenda Provinsi Kalsel, Subhan Nor Yaumil. (Foto: Istimewa)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) kembali

menghapuskan sanksi denda perpajakan, yakni sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi warga Banua yang mengalami keterlambatan membayar PKB.

Bacaan Lainnya

 

Hal itu disampaikan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel, Subhan Nor Yaumil, SE, MSI dalam rangka

meningkatkan kesadaran masyarakat Kalsel untuk taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

 

“Kebijakan ini akan diberlakukan dari 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2024, ujarnya.

 

Bukan itu saja tambahnya, Pemprov juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) jika ada masyarakat yang masih memiliki kendaraan bermotor tapi belum atas namanya sendiri.

 

Diharapkannya kepada seluruh masyarakat Banua menjadi pelopor untuk berkontribusi dalam pembangunan, yaitu dengan taat membayar pajak karena semua pajak maupun retribusi yang telah dibayarkan untuk melanjutkan pembangunan berkelanjutan.

 

“Mari manfaatkan kesempatan emas ini, termasuk Pemprov kalsel menghapuskan pajak progrossiv,” tuturnya.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi mengajak masyarakat Banua agar disiplin membayar pajak dan retribusi daerah untuk mewujudkan kemajuan pembangunan di Banua.

 

Ajakan itu disampaikannya saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Rabu (5/6).

 

“Hasil pendapatan pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat akan dikumpulkan ke kas daerah, selanjutnya digunakan untuk membangun infrastruktur, demi pemerataan pembangunan di kabupaten dan kota,” terangnya.

 

Dicontohkannya, dalam waktu dekat akan dikerjakan pemerintah, yaitu pembangunan jembatan penghubung Kotabaru dan Tanah Bumbu, yang dananya merupakan hasil pendapatan pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat.

 

Maka kegiatan edukasi ini akan terus digencarkan demi meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak dan retribusi daerah.

 

“Poinnya adalah pentingnya kontribusi dan kepedulian serta kesadaran bagi Wajib Pajak (WP) khususnya di sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak alat berat hingga Pajak Air Permukaan (PAP) maupun di sektor pendapatan lainnya. Termasuk tarif retribusi kapal di setiap pelabuhan,” pungkasnya.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *