Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com– Korban kasus pencabulan anak perempuan di Banjarmasin yang dilakukan oleh ayah kandung serta pamannya sendiri kini mengalami trauma dan merasa ketakutan pasca peristiwa perundungan paksa tersebut.
Pelaku yang merupakan ayah korban sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Kota Banjarmasin, sementara pelaku lainnya yang merupakan paman korban sendiri masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Ibu korban melaporkan perbuatan pencabulan kedua pelaku kepada polisi pada tanggal 22 Mei 2024, dan satu pelaku masih belum tertangkap hingga Minggu (9/6/2024).
Kuasa Hukum korban Syamsul Khair, S.H, Fadli Azhari, S.H dan Nur Ramadhania sekretaris kantor dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Syamsul Khair dan Rekan menyerahkan surat desakan kepada polisi agar segera menangkap satu pelaku.
Syamsul Khair yang dikenal sebagai Khair Barbars menyebut, yang melatarbelakangi surat permintaan proses hukum ini karena dampak psikologis korban yang kini trauma, takut, was-was serta merasa terancam jika pelaku masih belum tertangkap.
“Kita khawatir pelaku akan berbuat nekat terhadap korban karena saat melakukan aksinya pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika korban menceritakan kepada orang lain,” tambah Khair Barbars usai menyerahkan surat permintaan proses hukum kepada Polresta Banjarmasin, Minggu (9/6/2024).
Rasa ketakutan juga dirasakan oleh ibu korban. Setiap hari kami was-was dan takut, sehingga tidak berani meninggalkan anaknya sendirian di rumah, ujarnya.
Kuasa Hukum berharap polisi bisa segera menemukan dan menangkap pelaku agar tidak meninggalkan rasa takut dan trauma yang bekepanjangan.(*)