Tanah Bumbu, wartaberitaindonesia.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi mengajak masyarakat selaku Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan program relaksasi yang diinisiasi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, mulai 1 Juli hingga 9 Desember nanti.
Harapan itu disampaikan
Yani Helmi usai melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Pajak dan Retribusi Daerah di Desa Hidayah Makmur, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Minggu (21/7).
Sejauh ini upaya publikasi hingga penyebaran informasi di medsos hingga reklame pengumuman terus digencarkan agar animo kesadaran membayar pajak meningkat.
“Kami menyayangkan masih ada sebagian masyarakat belum mengetahui program penghapusan denda Pajak bagi kepemilikan kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Dihilangkannya denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II ini, sebagai bentuk kepedulian agar legalisasi kepemilikan bisa terjaga dengan baik.
Selain itu Pemprov Kalsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah memberi kemudahan bagi pekerja yang tidak memiliki waktu luang untuk membayar PKB, melalui antar jemput berkas pembayaran wajib pajak.
“Ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat Tanah Bumbu dan seluruh masyarakat banua,” ujar legislator yang akrab disapa Paman Yani ini.
Dia mengajak kepada WP agar bisa memanfaatkan kebijakan selama 3 bulan tersebut, tak sampai di situ pihaknya mendorong UPPD Samsat Batulicin menyosialisasikan program pembebasan denda pajak melalui Samsat Keliling (Samkel) agar memudahkan masyarakat yang berada di wilayah pelosok.
“Program relaksasi ini sangat membantu masyarakat dalam mengurangi beban pengeluaran,” pungkasnya.






