Banjarmasin,
wartaberitaindonesia.com – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Habib Umar Hasan Alie Bahasyim mengungkapkan
kecewaannya terhadap Dinas Pendidikan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel yang tidak memiliki sikap tegas dan istiqamah dalam membuat aturan perpisahan di sekolah.
Kekecewaan itu disampaikan Habib Umar usai menggelar
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama bersama Disdikbud Kalsel dan pihak SMA 1 Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Senin (19/5).
“Kami ingin sangsi berat itu agar tidak terjadi hal serupa dikemudian hari,” ujarnya.
Habib Umar pun dengan tegas merekomendasikan
kepada pemangku kepentingan agar memberikan sanksi berupa pemberhentian (mutasi) kepada Kepsek SMA 1 Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Elly Agustina sebagai efek jera kepada seluruh penyelenggara pendidikan di Banua.
Dan ia mengungkapkan kejadian serupa juga dilakukan oleh 15 sekolah.
Artinya ini menurutnya, jelas melanggar aturan.
“Perpisahan itu idealnya dilaksanakan di lingkungan sekolah saja, sedangkan di luar sekolah diperbolehkan tapi mengambil tempat di gedung pemerintahan saja,” sarannya.
Sementara itu, Elly Agustina mengaku bersalah karena tidak mengindahkan himbauan Disdikbud, dalam kesempatan itu pula dirinya siap menerima konsekwensi atas kegaduhan yang terjadi, mengingat perpisahan di hotel saja memang dilarang apalagi digelar di THM dengan biaya per siswa Rp350.000.
“Saya selaku kepala sekolah bertanggung jawab dan siap menerima konsekuensi,” ucal Elly didampingi sejumlah guru lainnya.
Sementara itu Sekretaris Disdikbud Kalsel Hadeli R mengaku secepatnya akan mengkoordinasikan perihal sanksi Kepsek dengan Plt Disdikbud terkait mutasi atau pemberhentian tersebut.
“Sebab masalah ini menjadi perhatian serius dan kami mengapresiasi perhatian dari Komisi IV DPRD demi menjaga marwah kualitas pendidikan di Banua,” tuturnya.






