Tanah Bumbu, wartaberitaindonesia.com – DPRD Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda
penyampaian pendapat Bupati terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
serta Penyelenggaraan Usaha Waralaba, Selasa (9/9/2025).
Dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanbu, H. Hasanuddin, rapat tersebut dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif. Bupati H. Andi Rudi Latif diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Aryanto Rais, yang memaparkan pandangan pemerintah daerah terhadap kedua Raperda tersebut.
Dalam penyampaiannya, Aryanto menjelaskan bahwa Raperda pertama membahas Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Regulasi ini dinilai penting untuk memastikan ketersediaan tenaga medis yang memadai, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Tanbu.
“Hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas layanan kesehatan. Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan tenaga medis, memenuhi kebutuhan masyarakat, serta memberikan perlindungan bagi para tenaga kesehatan,” ujarnya.
Adapun Raperda kedua membahas Penyelenggaraan Usaha Waralaba. Menurut pemerintah daerah, aturan ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, mendorong pertumbuhan usaha waralaba, sekaligus memperkuat pemasaran produk lokal melalui kemitraan dengan usaha mikro dan koperasi.
“Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sepakat dan mendukung penuh kedua Raperda ini untuk dibahas lebih lanjut. Melalui sinergi eksekutif dan legislatif, diharapkan Raperda ini dapat menjadi produk hukum yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Aryanto.






