Buntok, wartaberitaindonesia.com
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar rapat gabungan komisi bersama pemerintah daerah pada Jumat (8/8/2025).
Pertemuan tersebut berfokus pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan, sebagai upaya penguatan fondasi administrasi pemerintahan dan peningkatan transparansi tata kelola.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Hj Ani Mahrita, serta anggota Komisi I, II, dan III DPRD.
Agenda utama mencakup pemaparan materi Ranperda oleh Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Barsel, Febrisi Tri Candriani.
Dalam paparannya, Febrisi menekankan signifikansi penguatan sistem kearsipan sebagai fondasi untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan sekaligus peningkatan pelayanan publik yang akuntabel dan efisien.
Dari unsur pemerintah daerah, hadir Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Barsel Rahmad Nuryadin, Kepala Bagian Hukum Setda, serta jajaran teknis terkait. Tim eksekutif memaparkan kerangka regulasi, tantangan aktual dalam pengelolaan arsip, serta upaya harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku.
Usai pemaparan, rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi terbuka. “Diskusi fokus pada mekanisme pengawasan, standar pengelolaan arsip digital, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan kearsipan,” ungkap Hj Ani Mahrita setelah pertemuan.
Ketua DPRD HM Farid Yusran menegaskan bahwa Ranperda ini merupakan kunci transparansi tata kelola pemerintahan, “Arsip yang tertata rapi bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga alat bukti pertanggungjawaban publik. Kita harus pastikan regulasi ini benar-benar operasional di lapangan,” tegas Farid.
Pemerintah daerah mengakui adanya sejumlah kelemahan dalam manajemen arsip di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama terkait minimnya sumber daya manusia (SDM) terlatih dan infrastruktur penyimpanan yang belum merata.
Menanggapi hal ini, Febrisi Tri Candriani berjanji akan memprioritaskan pelatihan SDM dan modernisasi sistem pada tahap implementasi.
Dukungan anggaran juga menjadi sorotan. Hj Ani Mahrita menambahkan, DPRD mendorong adanya skema anggaran khusus untuk kearsipan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
“Tanpa dukungan anggaran memadai, penguatan sistem hanya akan menjadi wacana. Kami meminta komitmen konkret dari pihak eksekutif,” ujarnya.
Rapat gabungan tersebut menyetujui pembentukan tim kecil yang terdiri dari unsur DPRD dan pemerintah daerah untuk menyempurnakan draf Ranperda. Regulasi ini ditargetkan rampung dan dapat disahkan pada akhir Agustus 2025 guna mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib dan berkelanjutan di Kabupaten Basel.






