Buntok, wartaberitaindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Langkah ini diambil guna memperkuat tata kelola dokumen dan informasi pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan profesional.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat gabungan komisi yang digelar di gedung DPRD Barsel pada Senin (8/9/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barsel, Rusinah, dan dihadiri oleh anggota dewan lintas fraksi serta perwakilan pemerintah daerah, termasuk Asisten III Setda Barsel, Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Kepala Bagian Hukum Setda Barsel.
“Keputusan rapat bersifat final, karena seluruh fraksi menyatakan dukungan terhadap pengesahan raperda tersebut, untuk segera diundangkan,” tegas Rusinah usai rapat.
Ia menjelaskan, raperda ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Biro Hukum Setda Provinsi untuk mendapatkan fasilitasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Rusinah, perda ini memiliki peran krusial dalam mendukung prinsip transparansi serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Barsel.
“Perda ini bertujuan memperkuat tata kelola dokumen dan informasi pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan profesional, untuk mendukung prinsip transparansi serta peningkatan pelayanan publik,” ucapnya.
DPRD Barsel berharap, setelah perda ini ditetapkan, implementasi penyelenggaraan kearsipan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat berjalan optimal. Hal ini diharapkan dapat berkontribusi signifikan pada peningkatan kualitas administrasi pemerintahan daerah.
“Dengan disahkannya raperda ini, Barsel menjadi salah satu kabupaten di Kalteng yang memberi perhatian serius terhadap penataan sistem kearsipan daerah sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi,” pungkas Rusinah.






