Wabup Barsel Tinjau TPA Rikut Jawu, Sistem Open Dumping Bakal Dihentikan

Teks foto: Wabup Barsel, Khristianto Yudha, melakukan penyerahan sarana dan peninjauan langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Open Dumping Rikut Jawu, Rabu (13/8). (Ist)

Buntok wartaberitaindonesia.com – Wakil Bupati Barito Selatan (Wabup Barsel) Khristianto Yudha menyerahkan bantuan sarana sekaligus meninjau langsung operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Open Dumping Rikut Jawu, Rabu (13/8/2025).

 

Bacaan Lainnya

Kunjungan ini menjadi bahan evaluasi krusial untuk menentukan kelanjutan penggunaan sistem open dumping di lokasi tersebut.

 

Wabup Khristianto Yudha menekankan pentingnya langkah ini untuk meminimalisasi dampak negatif pengelolaan sampah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

 

“Penghentian sistem open dumping di TPA Rikut Jawu adalah wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Barsel untuk melindungi lingkungan serta menjaga kesehatan masyarakat,” tegas Wabup di lokasi peninjauan.

 

Menurut Yudha, keberhasilan program pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada ketersediaan sarana dan prasarana fisik. Ia menggarisbawahi bahwa kesadaran dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendukung perubahan sistem ini.

 

“Hari ini kita jadikan momentum sebagai awal perubahan besar dalam pengelolaan sampah di Barsel,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barsel, Bilivson, menjelaskan bahwa penggunaan sistem open dumping selama ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran dan sarana pendukung.

 

Namun, situasi kini mulai membaik setelah adanya penyerahan satu unit buldoser yang diharapkan dapat melancarkan pengelolaan sampah di TPA.

 

“Kita patut bersyukur atas respons cepat dari Bupati dan Wabup, sehingga penanganan sampah dapat segera teratasi,” jelas Bilivson.

 

Sebagai informasi, sistem open dumping merupakan metode pengelolaan sampah sederhana dengan membuang sampah langsung ke lahan terbuka tanpa pengamanan, penutupan, atau perlakuan khusus.

 

Metode ini secara luas diketahui menyebabkan pencemaran tanah, air, dan udara, serta menjadi sarang penyakit.

 

Pemerintah daerah berkomitmen beralih ke metode yang lebih ramah lingkungan sesuai regulasi yang berlaku.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *