Barito Kuala, wartaberitaindonesia.com – Rencana Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) untuk menormalisasi Sungai Ray 1, yang melintasi Kelurahan Handil Bakti, Desa Sungai Lumbah, dan Desa Beringin di Kecamatan Alalak, menuai protes dari warga terdampak.
Penolakan tersebut mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batola merilis surat pemberitahuan tertanggal 9 Januari 2026.
Surat ini menginformasikan rencana normalisasi sungai sebagai bagian dari upaya komprehensif penanganan banjir di wilayah Alalak, Mandastana, dan Jejangkit.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa seluruh pemilik bangunan yang berlokasi di dekat bahu Jalan Trans Kalimantan, khususnya yang berdiri di atas jalur hijau atau sempadan Sungai Ray 1, diwajibkan melakukan relokasi bangunan secara mandiri.
Warga juga diimbau untuk tidak mendirikan bangunan baru dan mendukung kelancaran kegiatan proyek. Apabila imbauan ini tidak diindahkan, penertiban akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Eks-bangunan yang dibongkar rencananya akan dimanfaatkan untuk memperlebar alur sungai. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aliran air, mereduksi risiko banjir, sekaligus menjaga fungsi vital Sungai Ray 1 sebagai prasarana pengendali banjir.
Namun, kebijakan ini dinilai sepihak oleh warga, terutama para pemilik bangunan terdampak. Mereka menyayangkan langkah Pemkab Batola yang langsung menerbitkan surat pemberitahuan tanpa didahului oleh ruang dialog atau sosialisasi yang memadai.
Diketahui, bangunan di lokasi tersebut tidak hanya berupa warung minuman dan makanan, tetapi juga bengkel dan berbagai tempat usaha lainnya.
“Seharusnya, sebelum diberikan surat, pemilik bangunan diajak berdialog dulu dengan Bupati Batola. Kalau alasannya banjir, kami ini juga terdampak banjir,” ujar Murjani, salah seorang pemilik bangunan, usai rapat bersama warga terdampak proyek, Minggu sore (11/01/2026).
Murjani menegaskan bahwa pada prinsipnya warga mendukung upaya normalisasi sungai. Akan tetapi, mereka mempertanyakan efektivitas normalisasi Sungai Ray 1 dalam menanggulangi banjir jika tidak dibarengi dengan pembukaan aliran lain yang dinilai lebih strategis.
Situasi di lapangan diperumit dengan dugaan masih adanya bangunan yang berdiri di atas lahan yang statusnya belum dibebaskan, baik untuk keperluan pelebaran Jalan Trans Kalimantan maupun normalisasi Sungai Ray 1.
“Tidak ada jaminan pengerukan Ray 1 bisa mengurangi dampak banjir di Mandastana dan Jejangkit, kecuali dengan membuka aliran dari Ray 17 Desa Tabing Rimbah menuju Daerah Irigasi (DIR) Terantang di Kecamatan Mandastana,” tegas Murjani.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Batola, Muhammad Sya’rawi, menjelaskan bahwa pengerukan Sungai Ray 1 akan dimulai dari titik Simpang Empat Handil Bakti hingga menuju Ray 17 di Desa Beringin.
“Sesuai arahan Bapak Bupati Batola, diharapkan bangunan sudah clear (bersih dari hambatan) saat ekskavator mulai bekerja. Pengerukan akan dilaksanakan setiap hari hingga mencapai Ray 17,” pungkasnya.






