Banjarbaru, wartaberitaindonesia.com – Pemerintah Kota Banjarbaru menegaskan bahwa pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memenuhi standar lingkungan dan higienitas.
Hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Banjarbaru, Lisa Halaby, sebagai bentuk komitmen daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat sekaligus kelestarian ekosistem.
Lisa menjelaskan bahwa aturan IPAL bagi program MBG mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik serta Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki sistem pengolahan limbah yang mumpuni.
“Program MBG tidak hanya fokus pada pemenuhan gizi, tetapi juga harus memperhatikan aspek lingkungan. IPAL menjadi instrumen krusial agar limbah operasional dapur tidak mencemari saluran pembuangan umum,” ujar Lisa Halaby, Selasa (3/2/2026).
Secara teknis, IPAL MBG wajib dilengkapi dengan penyaring lemak (grease trap), sistem pengolahan biologis untuk menekan kadar BOD, COD, dan TSS, serta tahap desinfeksi sebelum dialirkan ke pembuangan akhir. Selain itu, setiap dapur MBG diharuskan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan menerapkan prinsip nirwasit (zero waste).
Lisa menambahkan, pihak pengelola dapur yang kedapatan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Badan Gizi Nasional (BGN) akan dijatuhi sanksi tegas. Sanksi tersebut mulai dari penutupan sementara hingga pencabutan insentif operasional.
Pemerintah Kota Banjarbaru memastikan akan melakukan pengawasan berkala secara ketat guna menjamin pelaksanaan program MBG berjalan aman, sehat, dan berkelanjutan.






