Afif Khalid: Pentingnya Hak-hak Konsumen Ditegakkan Secara Utuh

Teks foto: Praktisi Hukum dan Pemerintahan, Dr Afif Khalid. (Ist)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Praktisi Hukum dan Pemerintahan, Dr Afif Khalid menegaskan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Bacaan Lainnya

sangat mengikat dan berpihak kepada masyarakat selaku konsumen.

 

Dijelaskannya, perlindungan terhadap hak-hak konsumen secara legalitas, di antaranya menjamin keamanan, keselamatan, tertipu barang atau jasa palsu.

 

Kemudian menumbuhkan rasa tanggungjawab yang tinggi terhadap produsen maupun pelaku usaha secara global serta mengutamakan kepuasan konsumen.

 

“Ya, kami mencoba mengingatkan kembali pentingnya hak-hak konsumen ditegakkan secara utuh,” katanya, Senin (13/1).

 

Perspektif hukum perihal perlindungan konsumen sendiri sangat diperhatikan, namun implementasi tentu saja melihat bagaimana kontribusi nyata masyarakat itu sendiri, misalnya harus bijak dan cerdas memilih produk yang ingin dibeli, selektif dan teliti melihat brand sebuah produk barang atau jasa, jangan selalu tergiur dengan harga murah dengan selisih jauh.

 

Budayakan mencintai produk dalam negeri serta hindari pembelian sekedar konsumtif bukan kebutuhan mendasar atau dirasa penting.

 

“Kita itukan penting juga pandai memilah dan memilih produk tertentu dan pastikan kualitas termasuk kadaluarsa,” ujarnya.

 

Afif menekankan kepada seluruh pelaku usaha swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan semua sektor bidang usaha lainnya agar memperhatikan betul betul hak konsumen ini.

 

“Orientasi profit itu keharusan bagi pengusaha, namun disisi lain pastikan kepuasan konsumen,” tandasnya.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *