Banjarmasin,
wartaberitaindonesia.com– Setelah disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR RI, puluhan mahasiswa dari Aliansi Rakyat Kalsel dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalsel berunjuk rasa di di Gedung DPRD Kalsel, Selasa, (06/12).
Dalam orasinya mendesak
agar anggota dewan berperan aktif dalam menyatakan sikap tegasnya dengan menolak pengesahan RKUHP.
“Pengesahan RKUHP yang disusun oleh pemerintah pusat, DPR RI dan stakeholder mengandung kecacatan, pasal-pasalnya ngawur,” ujar Koordinator BEM se-Kalsel, Yogi Ilmawan.
Sementara itu Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H. Suripno Sumas menegaskan akan mengakomodir dan menyampaikan segala tuntutan, yakni
aspirasi BEM Kalsel yang menolak pengesahan RKUHP tertanggal 6 Juni 2022 di DPRD Kalsel.
Disampaikan BEM Kalsel kepada pemerintah pusat ada 14 pasal yang diminta untuk dikoreksi kembali.
Namun begitu seyogyanya sesuai aturan meski dirinya menerimanya namun yang menentukan hal itu menjadi suatu kewenang pimpinan, bisa Ketua atau Wakil Ketua, sementara anggota dewan hanya sebatas menyampaikan saja.
“Ada permintaan yang tidak bisa diterima terkait kolektif kolegial (Teman Sejawat) yaitu adanya penanda tanganan sepihak,” sebutnya.
Lanjut Suripno, pihaknya tetap berpihak kepada rakyat karena ada 14 tuntutan, karena sebagai wakil rakyat tentu akan memihak kepentingan masyarakat.
“Kami berharap kepada pengunjuk rasa agar bisa bersabar dan menahan diri karena semua aspirasi itu akan diteruskan kepada pemerintah pusat maupun DPR RI.






