Tanjung, wartaberitaindonesia.com – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Supian HK
melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 06 Tahun 2017 perubahan atas Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalsel.
Pada kesempatan itu dia meminta kepada seluruh masyarakat agar bisa mentaati ketentuan ketika ingin membangun rumah sebagai bentuk upaya pencegahan banjir dan tanah longsor.
“Hal ini menjadi tugas dan tanggung jawab semua pihak agar bisa memulainya dari setiap personal,” kata Supian HK kepada wartaberitaindonesia.com usai sosialisasi yang dilaksanakan di Tanjung, Kabupaten Tabalong, Selasa, (6/12).
Dijelaskannya salah satu sebab akibat terjadinya bencana alam seperti banjir adalah lambatnya arus air saat curah hujan tinggi mengalir menuju sungai besar.
“Di Kabupaten Hulu Sungai Utara sudah membuktikan, arus air yang lancar menuju sungai besar dapat mengurangi resiko banjir di suatu daerah, karena banjir ini menjadi momok masyarakat,” terangnya.
Oleh karena itu diharapkannya konsep rumah panggung selain melakukan normalisasi sungai apabila curah hujan tinggi, air cepat mengalir ke sungai besar dan Amuntai bisa terhindar dari genangan air (banjir).
Kemudian Perda yang disosialisasikannya bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat, dan ke depannya dapat mewujudkan tatanan masyarakat yang secara aktif, mematuhi dan melaksanakan
ketentuan–ketentuan yang diatur dalam sebuah Perda.
“Optimalisasi terkait pencegahan dan penanggulangan bencana bisa terus dilakukan termasuk dampak bencana di sektor pertanian tanaman pangan,” terangnya.






