Paringin, wartaberitaindonesia.com – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Balangan Gazali menandatangani Perjanjian Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Balangan La Kanna, SH, MH di ruang aula Kejaksaan setempat, Rabu (8/6/2022).
Adapun kesepakatan bersama ini terkait penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
La Kanna mengucapkan terimakasih atas kehadiran para undangan pada acara tersebut.
“Ini merupakan MoU lanjutan dan yang pertama di bawah kepemimpinan Bupati H. Abdul Hadi,” ujarnya.
Ia menjelaskan,
kesepakatan kerja sama ini sejalan dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dimana dalam pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak dengan baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah.
“Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan mengemban tugas, wewenang dan misi sesuai ketentuan yang digariskan Undang-Undang, yang meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,” terangnya.
Sementara Kadishub Balangan Gazali mengatakan penandatanganan naskah kerjasama ini merupakan wujud nyata peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik bagi Pemerintah Kabupaten Balangan maupun bagi Kejaksaan Negeri Paringin.
“Hal ini menunjukkan bahwa pihak Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum tidak saja berperan dalam melaksanakan tugasnya dalam bidang-bidang hukum tertentu saja, tetapi dapat juga berperan di bidang hukum yang lain seperti dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal kepada instansi pemerintah,” paparnya.
Menurutnya kerjasama ini menunjukan hubungan pemerintah daerah khususnya Dishub dan Kejaksaan terjalin dengan baik dalam menjalankan roda pemerintahan dan dalam memberikan pelayanan publik.
Selain itu untuk membantu Pemkab Balangan dalam penyelesaian masalah hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, tentunya Pemkab Balangan dapat bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Balangan untuk kepentingan dalam penyelesaian masalah perkara Hulum Perdata dan Tata Usaha Negara, baik sebagai penggugat atau tergugat,” tukasnya.