Kajati Kalsel Resmikan RRJ di Desa Sungai Gampa

Kajati Kalsel Mukri dan Bupati Batola Hj Noormiliyani menggunting untaian melati menandai peresmian RRJ dan Kantor Kecamatan Rantau Badauh, Rabu (08/06) pagi. (ist)Ibrahim(wartaberitaindonesia.com)

Marabahan, wartaberitaindonesia.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan (Kalsel) Mukri meresmikan Rumah Restorative Justice (RRJ) di Desa Sungai Gampa, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Rabu (08/06/2022) pagi.

Kajati Kalsel Mukri dan Bupati Batola Hj Noormiliyani
menandatangani berita acara peresmian RRJ dan Kantor Kecamatan Rantau Badauh, Rabu (08/06) pagi.
(ist)Ibrahim(wartaberitaindonesia.com)

Peresmian RRJ ini bersamaan dengan syukuran penyelesaian rehab Kantor Kecamatan Rantau Badauh, dihadiri Bupati Batola Hj Noormiliyani AS, Wakil Bupati H Rahmadian Noor, Ketua DPRD Saleh, Kajari Batola Eben Neser Silalahi beserta unsur Forkopimda dan undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Peresmian RRJ dan Kantor Kecamatan Rantau Badauh ini ditandai pengguntingan untaian melati dan penandatanganan berita acara dari Kajati Kalsel Mukri dan Bupati Batola Hj Noormiliyani AS.

“Kami berterima kasih atas kerjasama Pemkab Barito Kuala dan pihak terkait yang bekerja keras mewujudkan rumah restoratice justice ini. Semoga dapat dikembangkan hinggga kecamatan lain,” ucap Mukri.

Ia berharap keberadaan RRJ bukan seremonial saja tapi dapat dioptimalkan dan membawa manfaat untuk masyarakat yang berusaha mengembalikan kedamaian.

Kajati Kalsel menerangkan, RRJ yang bernama “Rumah Babaikan” ini bukan tempat restorative justice pertama di Kalsel tetapi sudah berdiri di HST, HSS, dan Banjarmasin.

Keberadaan RRJ, terang dia, memberikan hasil positif dan mendapat apresiasi berbagai kalangan mengingat langkah yang diambil untuk mengembalikan kepada keadaan semula.

“Peristiwa yang diselesaikan dengan restorative justice Insya Allah menghasilkan keadilan yang bisa diterima kedua belah pihak secara ikhlas dan sadar, bukan keadilan yang dipaksakan melalui hukuman normatif,” imbuhnya.

Pada bagian lain, Kajati Mukri menerangkan, kriteria penyelesaian kasus pada RRJ berpedoman dengan Peraturan Kejagung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Beradasarkan Restoratif dengan kriteria di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, atau ancaman hukuman pidana tidak mencapai 5 tahun, atau kerugian yang timbul tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice, beber Mukri, dilakukan dengan memenuhi syarat antara lain mengembalikan barang dari tersangka kepada korban, mengganti kerugian korbam dan respons positif masyarakat.

“Proses restorative justice merupakan alternatif penyelesaian proses pidana di luar persidangan dengan menekankan proses dialog dan mediasi,” jelas Mukri.

Bupati Batola Hj Noormiliyani AS bangga dan bersyukur atas terbangunnya RRJ di wilayahnya. Ia berharap keberadaan RRJ ini akan memberikan manfaat bagi keadilan masyarakat di Kabupaten Batola.

Diharapkannya keberadaan RRJ dapat menyelesaikan penanganan perkara secara cepat dan sederhana sehingga terwujudnya kepastian hukum yang adil dan menyentuh masyarakat tanpa adanya stigma negatif. Tentunya dapat menyelesaikan permasalahan hukum dengan damai tanpa harus dilanjutkan.

“Pemkab Batola akan selalu bersinergi dengan Kejari Batola dalam penyelesaian masalah hukum serta berkolaborasi dalam memajukan daerah dan masyarakat,” pungkasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *