DPRD Balangan Gelar RDP Terkait Pelayanan BPJS di RSUD

Teks foto: DPRD Balangan saat RDP terkait pelayanan BPJS di RSUD Datu Kandang Haji Balangan, Senin (17/3). (Ist)

Paringin, wartaberitaindonesia.com – DPRD Balangan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pelayanan BPJS di rumah sakit umum daerah (RSUD) Datu Kandang Haji Balangan, Senin (17/3/2025).

Hampir seluruh anggota DPRD hadir dalam RDP tersebut, bersama perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Barabai, RSUD Datu Kandang Haji, Dinas Kesehatan, serta perwakilan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Berbagai permasalahan disorot, mulai dari buruknya pelayanan rumah sakit hingga klaim BPJS yang tak dapat dicairkan, akhirnya RDP diwarnai perdebatan sengit di Ruang Sidang Paripurna DPRD Balangan.

Perwakilan masyarakat dari organisasi sosial SBC, Dewi mengungkapkan berbagai keluhan pasien, termasuk ketersediaan obat yang kosong sehingga harus ditebus di apotek.

Kemudian aturan ketat surat rujukan, serta kasus pasien BPJS yang tetap harus membayar jika penyakitnya tidak masuk dalam kualifikasi yang ditanggung BPJS.

“Begitu rumitnya proses klaim BPJS ini membuat masyarakat resah,” ujarnya.

Direktur RSUD Datu Kandang Haji, drg. Sudirman, menjelaskan bahwa polemik ini terjadi karena masalah pengklaiman BPJS Kesehatan yang belum terselesaikan.

“Kami ingin menjaga kestabilan rumah sakit agar dapat terus menyediakan obat-obatan dan material medis yang dibutuhkan pasien,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa rumah sakit tidak mengambil keuntungan dari situasi ini, namun sesuai arahan Kementerian Kesehatan, tidak semua penyakit dapat ditanggung oleh BPJS.

“Masyarakat diharapkan memiliki asuransi tambahan sebagai alternatif klaim jika ada kendala dalam layanan BPJS,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pembayaran klaim BPJS yang tertunda sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025 telah berdampak besar pada operasional rumah sakit.

“Pendapatan rumah sakit mencapai Rp5 miliar, namun hampir Rp2 miliar masih tertahan karena klaim BPJS yang belum terbayar. Ini berpengaruh pada ketersediaan obat dan layanan lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Barabai, Muhammad Masrur Ridwan, mengakui adanya pending administrasi yang harus diperbaiki oleh pihak rumah sakit sebelum klaim dapat diproses.

“Kami hanya melakukan pengklasifikasian administrasi. Jika ada dokumen yang tidak sesuai, maka harus diperbaiki,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa perubahan sistem administrasi saat ini mengikuti aplikasi baru, sehingga ada beberapa penyesuaian dalam proses klaim.

Anggota DPRD Balangan, Hj. Sri Huriyati, menegaskan bahwa tidak boleh ada pasien yang ditolak saat berobat di rumah sakit.

“Kami tidak ingin mendengar ada laporan pasien yang ditolak di sini, tetapi bisa diterima di rumah sakit lain di kabupaten tetangga,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Balangan, M. Rizkan, juga menegaskan bahwa pasien yang datang berobat harus tetap dilayani, terlepas dari kendala administrasi BPJS.

Dengan adanya RDP ini, diharapkan pihak rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan Dinas Kesehatan dapat menemukan solusi bersama untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Balangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *