DPRD Banjarmasin Bahas Raperda Penanggulangan Penyakit Menular

Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, Mudah.Zoeanda LD(wartaberitaindonesia.com)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular mulai dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota
Banjarmasin, Rabu (19/10/2022).

“Raperda ini membahas wabah atau penyakit yang berpotensi menjadi Kejadian Luar biasa (KLB),” ujar Ketua Pansus, Mudah, kepada wartawan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dengan peraturan tersebut nantinya Pemko dan instansi terkait dapat memiliki acuan dan upaya cepat untuk penanganan, terutama dalam pencegahan dan penanggulangan penyakit menular.

“Semoga pembahasannya berjalan lancar, agar potensi wabah penyakit di Banjarmasin dapat dicegah dan tertangani dengan baik,” ungkapnya.

Mudah melanjutkan, berdasarkan hasil kunjungan ke kementerian, diketahui sedikitnya ada 10 macam penyakit yang berpotensi di Banjarmasin diantaranya malaria, demam berdarah, campak serta Covid-19.

Sementara itu, Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Bandiyah Ma’rifah menjelaskan, terkait wabah penyakit ditetapkan oleh pusat, sedangkan untuk kasus KLB ditentukan oleh daerah.

Wabah penyakit bisa diklasifikasikan sebagai KLB, jika pernah menjadi wabah dengan kasus yang banyak dan angka meninggal dunia akibat penyakit itu tinggi.

“Jadi penyakit itu masuk KLB atau tidak ada standar keriterinya masing-masing, tapi yang jelas pernah menjadi wabah,” terangnya.

Raperda ini tegasnya, menjadi dasar pelaksanaan dalam mencegah penyakit dengan kasus kategori KLB di Banjarmasin.

Sport.kalselpos.com

kalselpos.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *