Banjarmasin,wartaberitaindonesia.com– DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Tingkat II bersama Pemko Banjarmasin dengan agenda persetujuan bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Jumat (24/11)
Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Harry Wijaya, dihadiri Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali, kepala SKPD di lingkup Pemko Banjarmasin serta Anggota DPRD Kota Banjarmasin.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali mengungkapkan, pada APBD tahun 2024 mendatang telah disahkan sebesar Rp2,6 Triliun. Jumlah itu naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah sebesar Rp2,5 Triliun.
“Jadi memang ada kenaikan, tetapi juga terjadi defisit sekitar Rp125 Miliar. Sebelumnya justru hampir Rp400 Miliar, namun setelah TAPD berkoordinasi hingga dipangkas anggaran beberapa program SKPD, menjadi hanya jumlah tersebut,” ungkap Matnor kepada wartawan.
Menurutnya, pemangkasan yang dilakukan tersebut tentu dengan pertimbangan dan tidak mengesampingkan program, kegiatan pokok dan dasar serta belanja wajib di SKPD.
“Yang wajib itu seperti kesehatan, infrastruktur, dan pendidikan. Diluar itu, beberapa belanja belum urgen digeser,” jelasnya.
Matnor berkeyakinan, defisit anggaran yang terjadi, dapat terselamatkan dan diatasi oleh Pemko Banjarmasin. “Karena bisa saja tertutupi oleh adanya Silpa. Dan SKPD penghasil PAD bekerja maksimal mencapai target,” tegasnya.
Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPA) Kota Banjarmasin Edy Wibowo menegaskan, defisit anggaran yang jumlah Rp125 Miliar tersebut, sangat mungkin dapat tertutupi oleh Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) di tahun ini.
“Sebab perhitungan Silpa yang didapatkan, setelah tahun anggaran 2023 ini selesai, kemungkinan dengan angka sekitar di Rp125 miliar juga,” ujarnya.
Edy membeberkan, alasan terjadinya defisit pada APBD 2024 karena ada percepatan program untuk mencapai visi misi Wali Kota/Wakil Wali Kota Banjarmasin.
“Jadi banyak usulan program SKPD, sebab targetnya selesai di tahun 2024. Padahal seharusnya berakhir sampai tahun 2026,” bebernya.
Wakil Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor menuturkan, bahwa pengesahan APBD itu menegaskan komitmen bersama antara DPRD dan Pemko untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, juga menunjang target program Visi Misi Pembangunan ke depan.
“Kemudian terkait dengan PAD dan evaluasi, selama ini sudah berada di koridor yang tepat. Tinggal memaksimalkan potensi yang ada dan melaksanakan program sebaik-baiknya,” tandas Arifin Noor.
Sementara pada rapat paripurna yang sama, juga disahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarmasin yakni Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perda Pemberdayaan dan perlindungan Lansia, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, serta Perda Pengembangan Budaya Literasi.






