Fraksi-Fraksi DPRD HSS Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Penanaman Modal

Teks foto: DPRD Kabupaten HSS rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap ranperda penyelenggaraan penanaman modal. (Sofan)

Kandangan, wartaberitaindonesia.com – Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) sampaikan pandangan umum atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyelenggaraan penanaman modal, dalam rapat paripurna, Senin (1/9/2025).

 

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS Muhammad Kusasi.

 

Juru bicara (Jubir) Fraksi PKS, M Bustani mengatakan Ranperda ini langkah strategis meningkatkan pendapatan asli daerah.

 

“Semoga Ranperda ini tidak hanya kebijakan administratif,” ujarnya.

 

Jubir Fraksi Nasdem, Risma Fakhriyatni mengatakan penyelenggaraan penanaman modal ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan lapangan kerja, meningkatkan daya saing dan mencapai kesejahteraan masyarakat.

 

“Apakah Kabupaten HSS memiliki roadmap penanaman modal, lalu bagaimana pelaksanaan dan evaluasinya,” ujarnya.

 

Jubir Fraksi Golkar, Muhlis Ridhani mempertanyakan dari sisi kepastian perlindungan untuk investor baik dalam negeri maupun luar negeri dan apakah ada jaminan yang diberikan kepada investor tersebut berdasarkan undang-undang penyelenggaraan penanaman modal ini.

 

“Apabila ada dalam bentuk apa dan memuat jaminan apa saja kepada investor tersebut,” katanya.

 

Jubir Fraksi PKB, Yulia Rahmi menekankan keberpihakan terhadap masyarakat HSS, agar setiap investasi yang masuk ke Kabupaten HSS tidak hanya menguntungkan pihak investor. “Tetapi juga memberikan manfaat nyata kepada masyarakat,” ujarnya.

 

Jubir Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Rizali mengatakan bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan

ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengembangkan ekonomi kerakyatan, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi berkelanjutan melalui penanaman modal yang berlandaskan demokrasi ekonomi berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.

 

“Pemerintah Daerah juga harus mengembangkan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berdaya saing untuk mengolah ekonomi potensial daerah menjadi kekuataan ekonomi riil,” ujarnya.

 

Jubir Fraksi Gerindra, Muhazerachman mengatakan Fraksi Gerindra memiliki beberapa catatan dan harapan terhadap Ranperda ini, yaitu pemerintah daerah perlu menyiapkan peraturan pelaksana (peraturan Bupati) segera setelah Perda ini diundangkan, agar implementasi tidak terhambat.

 

“Pengembangan investasi harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan budaya lokal serta pemberdayaan umkm, koperasi, serta tenaga kerja lokal harus enjadi prioritas tama dalam implementasi Perda ini,” ujarnya.

 

Jubir Fraksi PPP-Gelora, Ibnu Safari Rahman menyampaikan catatan penting agar rencana penanaman modal tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga harus memberikan perlindungan dan manfaat yang jelas bagi masyarakat lokal dan UMKM.

 

“Semoga dengan adanya Raperda ini penekanan pada prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi,” ujarnya.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *