Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Habib Yahya Assegaf merasa miris dan prihatin atas maraknya pelaku mafia tanah saat ini bahkan ada oknum dari pihak notaris berani ikut terlibat tentunya dengan diimingi sejumlah uang atau keuntungan lainnya, padahal hal ini jelas merugikan orang lain khususnya pemilik tanah sah secara legalitas.
Oleh karena itu dia menghimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap mafia ini baik perorangan maupun berkelompok bekerjasama mengambil alih atau merampas tanah milik orang secara tidak sah dan melanggar perundang-undangan.
“Kami berharap kepada penegak hukum bisa memberantas dan melaporkan jika merasa dirugikan atas prilaku mafia tanah ini,” katanya, Selasa (21/1).
Ia mengungkapkan, prilaku tindakan mafia tanah ini meliputi beberapa hal modus operandi, diantaranya pemalsuan dokumen (sertifikat), manipulasi data kepemilikan, pendudukan ilegal, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat, penggelapan dan penipuan serta pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah.
Dalam perundang-undangan para mafia tanah ini bisa dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 167 KUHP mengatur tentang masuk rumah atau pekarangan secara melawan hukum, pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu, Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang PTSL.
“Saat ini kami mengapresiasi upaya serius pemberantasan mafia tanah ini melalui kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri),” ujarnya.
“Para mafia tanah ini harus diberantas dan ditindak apalagi jika melakukan kerjasama dengan notaris,”
tambah politisi Gerindra ini.
Habib Yahya menjelaskan ada beberapa kiat bisa dilakukan untuk melindungi kepemilikan hal atas tanah, di antaranya memeriksa status kepemilikan tanah melalui Badan Pertanahan, memperbarui sertifikat tanah jika diperlukan, menyimpan dokumen tanah di tempat yang aman dan tidak menitipkan dokumen atau pengurusan tanah kepada orang lain.
“Kami sebagai wakil rakyat sangat yakin mafia ini sangat banyak, apabila tidak ditindak tegas oleh apartur hukum atau pihak berwenang dalam urusan ini maka pihaknya akan berupaya melakukan langkah-langkah hukum sesuai hak dalam undang-undang,” bebernya.
“Ya, karena masalah mafia tanah ini sangat merugiakan masyarakat untuk mengurangi mafia tanah setidaknya bisa kita kurangi sebagai bentuk perjuangan,” tandasnya.






