Jaga Estetika Kota, Satpol PP Balangan Tertibkan Rombong Mainan di Kawasan Siring Paringin

Teks foto : Satpol PP Kabupaten Balangan menertibkan 10 unit gerobak mainan yang "menginap" di fasilitas umum kawasan Taman Siring Paringin. Langkah ini diambil berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2025 guna memastikan kenyamanan pejalan kaki dan ketertiban ruang publik. (Ist)

Paringin, wartaberitaindonesia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan menggelar Operasi Yustisi penertiban terhadap pelaku usaha yang meninggalkan atau “menginapkan” gerobak mainan anak-anak di fasilitas umum. Penertiban ini menyasar area Gedung Dekranasda dan Taman Siring Paringin, Kecamatan Paringin, baru-baru ini.

 

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang berlangsung dalam dua sesi (pukul 12.00 WITA dan 16.30 WITA) ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi ruang publik serta menjaga estetika kota agar tetap tertata dan nyaman bagi masyarakat.

 

Operasi dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Balangan, Noor Aspariah, SP., MP., didampingi jajaran Kabid PPUD Ir. Faisal Noorhadi, Kabid Trantibum Hedy Mulyawan, serta Kasi Ops Ferdy Syaftiawan. Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan sedikitnya 10 unit gerobak mainan yang ditinggalkan pemiliknya di atas trotoar dan area taman.

 

“Keberadaan gerobak-gerobak ini mengganggu akses pejalan kaki dan merusak keindahan tata ruang publik. Fasilitas umum seharusnya bersih dari hambatan saat jam operasional berakhir,” tegas Noor Aspariah.

 

Sebagai langkah awal, petugas melakukan pendataan dan memberikan edukasi terkait Perda Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Trantibumlinmas. Para pemilik usaha diimbau untuk selalu membawa pulang sarana dagangan mereka setelah selesai berjualan.

 

Selain edukasi, Satpol PP juga mengambil tindakan tegas berupa:

 

– Penerbitan surat teguran dan surat pernyataan pertama bagi para pelanggar.

 

– Pengosongan area gedung dan taman dari benda-benda yang menghalangi akses publik.

 

– Peningkatan pengawasan rutin, terutama pada malam hingga dini hari.

 

Meski berjalan lancar, petugas mencatat adanya kendala berupa pemahaman pelaku usaha yang masih menganggap area publik boleh digunakan sebagai tempat penyimpanan barang permanen. Selain itu, belum tersedianya fasilitas penyimpanan terpadu bagi pelaku usaha hiburan anak di kawasan tersebut turut menjadi tantangan.

 

Kasatpol PP menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan melakukan penyitaan sementara jika ditemukan pelanggaran berulang oleh subjek yang sama. Kedepannya, Satpol PP akan berkoordinasi erat dengan pengelola Gedung Dekranasda dan Taman Siring Paringin untuk pengawasan harian guna memastikan ketertiban tetap terjaga.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *