Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Ditlantas Polda Kalsel, dan PT Jasa Raharja Cabang Kalsel mengajak seluruh masyarakat Kalsel untuk segera memanfaatkan program relaksasi pembebasan dan pengurangan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0562/KUM/2024 Tentang Pemberian Pengurangan, Pembebasan Sanksi atas PKB di wilayah Provinsi Kalsel tahun 2024.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalsel, Deddy Irawan mengatakan program relaksasi pembebasan dan pengurangan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta SWDKLLJ dari 1 Juli hingga 9 Desember 2024 ini bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat dalam hal Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan kesempatan tersebut, terlebih bagi mereka yang terlambat membayar pajak.
“Perlu kami ingatkan beberapa kemudahan didapatkan WP diantaranya bebas sanksi administrasi denda PKB dan BBNKB, Bebas pajak progresif dengan TNKB (DA), Bebas BBN-II dan seterusnya,” ujarnya.
Untuk diskon Pokok PKB sebutnya sebesar 2 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran tepat waktu serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun lewat.
Menurutnya, mengacu data dari PT Jasa Raharja, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak di banua masih rendah. Terhitung dari Januari sampai Juni 2024, dari database 1,9 juta kendaraan hanya 535 ribu kendaraan melakukan pembayaran pajak.
“Artinya hanya sekitar 26,9 persen saja yang melakukan pelunasan pajak tersebut,” ungkapnya
Diharapkannya, dengan adanya relaksasi ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
Kemudian implementasi UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 yang berbunyi, “Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dilakukan apabila pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” dimana bagi yang tidak melakukan registrasi ulang setelah STNK mati 5 tahun dan tidak dilakukan perpanjangan atau diperbaharui, maka datanya akan dihapus.
“Dengan program keringanan seperti ini, diharapkan para wajib pajak semakin bersemangat memanfaatkan kebijakan tersebut sesegera mungkin agar tidak ketinggalan lagi,” tutupnya






