Kasus Mafia Tanah, Kejari Tanbu Tetapkan Mantan Kepala BPN Sebagai Tersangka

Kedua Tersangka (l dan S) atas Tindak Pidana yang diduga telah menerima dana Gratifikasi Program PTSL, saat berada di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.Kristiawan(wartaberitaindonesia.com)

Batulicin, wartaberitaindonesia.com – Mantan Kepala BPN Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan bersama Kasubsi Pengukuran, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.

Kajari Tanbu, I Wayan Wiradharma bersama jajarannya saat melaksanakan Pres Realease di Kantor Kejaksaan setempat.Kristiawan(wartaberitaindonesia.com)

Keduanya terbukti menerima gratifikasi pembuatan sertifikat di program PTSL pada 2017 lalu. Puluhan Warga dirugikan dengan total keseluruhan diperkirakan sebesar Rp 1 Miliar.

Bacaan Lainnya

I digiring bersama mantan anak buahnya, S dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan ke dalam mobil jenis minibus bernopol DA 150 Z warna hitam, untuk diantar dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batulicin.

Ikhwal ceritanya, Kedua pejabat di teras BPN Tanbu telah ditetapkan menjadi tersangka, dan langsung ditahan, karena diduga kuat menerima gratifikasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 di 4 desa. Yakni Desa Bayansari, Banjarsari dan Purwodadi Kecamatan Angsana serta Desa Sari Mulya, Sungai Loban.

“Keduanya dipanggil sebagai saksi. Hasil pemeriksaan statusnya naik tersangka hari ini,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, I Wayan Wiradharma didampingi jajarannya dalam jumpa pers, Rabu (13/7/2022).

Dijelaskannya, penyelidikan dimulai Maret 2022 lalu. Setelah empat bulan mengumpulkan bukti, kini semua bukti yang diperlukan sudah dinyatakan lengkap sehingga statusnya naik ke penyidikan.

Kajari mengatakan, dalam modusnya, kedua tersangka mematok harga Rp 1,75 juta hingga 3,5 juta setiap persil.

“Total yang mereka terima lebih Rp 1 miliar di 4 desa tersebut,” imbuhnya.

Selama pelaksanaan kegiatan PTSL tahun anggaran 2017 tersangka I selaku Kepala BPN dan S selaku Kasubsi Pengukuran BPN Kabupaten Tanah Bumbu tidak mempedomani sejumlah regulasi dan peraturan.

Diantaranya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Kemudian Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, Menteri ATR/Kepala BPN, Mendagri dan Menteri Desa dan PDTT Nomor 25/2017, 590.3167/2017 dan 34/2017

Serta Perbup Tanah Bumbu 48/ 2017 tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dibebankan kepada masyarakat.

“Setiap pemohon PTSL diwajibkan membayar uang sebesar Rp 3.500.000 per persil di Desa Bayansari, Banjarsari dan Purwodadi. Serta Rp 1.750.000 per persil di Desa Sari Mulya,” terangnya.

Tersangka S setelah menerima uang dari pemohon sertifikat pada 4 desa tersebut selanjutnya melaporkan dan menyerahkan uang pungutan tersebut kepada tersangka I.

“Kemudian uang tersebut dibagi oleh para tersangka,” seraya menyebutkan nilai biaya pengurusan seritfikat pada PTSL yang diminta tersangka S diluar ketentuan.

Disinggung terkait kemungkinan masih ada temuan di desa lain dan tambahan tersangka, Kajari mengaku masih menunggu hasil pengembangan. Sementara para kepala desa statusnya sebagai korban.

“Berdasarkan penghitungan sementara diatas Rp 1.000.000.000 dan perhitungan final terkait jumlah keseluruhan pungutan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tambahnya.

Terpisah, Kuasa Hukum dari kedua tersangka, Arbain SH mengaku dirinya kemungkinan akan mengajukan penangguhan penahanan bagi tersangka I. Alasannya lantaran yang bersangkutan sedang sakit.

Kita pertimbangkan mengajukan penangguhan. Pasalnya I sedang sakit. Beliau sakit jantung,” ungkapnya singkat.

Sedangkan terkait materi yang disangkakan, Arbain menyebutkan jika keduanya terpaksa melakukan tindakan hukum dengan membuat kebijakan sendiri karena dana operasional yang tersedia dari pemerintah sangat minim.

“Dana operasional tak cukup sebut Arbani, dana hanya Rp 2 juta saja. Sementara dana pembuatan sertifikat Rp 5 juta. Jadi mustahil cukup. Tapi pungutan itu tak ada paksaan dan sukarela,” dalihnya.

Dari Press Release yang digelar pihak Kejari Tanah Bumbu, Atas perbuatannya melawan hukum, kedua tersangka akan dijerat UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, papar

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *