Amuntai, wartaberitaindonesia.com – Tidak kuasa menahan kegembiraan, keluarga RMD (29), tersangka kasus pencurian tabung gas, langsung melepaskan tangisan dan berpelukan.
Itu setelah, kasus dugaan yang dilakukan RMD, dihentikan perkaranya melalui Restorative Justice (RJ) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU).
Kasus pencurian tabung gas yang dilakukan RMD, warga Desa Sungai Karias, Kecamatan Amuntai Tengah, ini dihentikan, usai mendapat permohonan maaf dari korban pelapor, Syarifuddin, selaim mendapatkan surat ketetapan penghentian penuntutan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Nomor: B-596/0.3.14/Eoh.2/06/2022.
Kejari HSU Agustiawan Umar mengatakan, penghentian kasus RMD ini karena memenuhi beberapa unsur untuk dilakukan Restorative Justice, seperti yang bersangkutan sebelumnya belum pernah tersangkut tindak pidana dan kerugian yang tidak lebih Rp2.500.000, hingga memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif.
Di sisi lain, RMD ini juga memiliki seorang anak yang masih bayi berusia lima bulan. Dirinya terpaksa melakukan pencurian, karena desakan keadaan, mengingat anaknya tadi membutuhkan susu. Kemudian, istri RMD tidak bekerja, sehingga tidak ada penghasilan lain selain dari dirinya.
“Bahkan RMD tidak punya pekerjaan tetap, sekaligus memaksa dirinya melakukan perbuatan tercela, semata – mata hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Jadi, upaya perdamaian pun dapat dilaksanakan,” kata Kajari di depan awak media, Kamis (23/6) siang.
Usai dinyatakan bebas, RMD langsung mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari HSU dan pihak pelapor karena memberikan kesempatan untuk dirinya meminta maaf.
“Terima kasih, saya sangat bersyukur,” ungkapnya, sambil menahan isak tangis.
Perlu diketahui, RMD merupakan, tersangka kasus pencurian tabung gas, beberapa waktu lalu, di Desa Tayur, Kecamatan Amuntai Utara. RMD terlilit hutang serta desakan ekonomi, untuk membiayai anaknya yang masih bayi dan kebutuhan sehari-hari.
Awalnya, RMD hendak pergi menuju Kabupaten Tabalong untuk mencari pekerjaan, tetapi sempat singgah untuk beristirahat di belakang Kantor Desa Tayur. Dari sini lah, RMD melihat ada tumpukan tabung gas LPG berat 3 Kg, hingga timbul niatan untuk mengambilnya.
Tersangka mengambil sebanyak delapan buah tabung gas, yang kemudian menuju ke terminal di Desa Pelampitan dan menjualnya kepada seorang pemilik toko.
Setelah mendapat uang dirinya bergegas pergi, namun sampai di sekitar rumah makan sepeda motor yang ia gunakan mogok. Tidak selang lama, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap RMD.