Komisi IV DPRD Kalsel dan Serikat Pekerja Bahas Outsourcing hingga UMP 2026Ranperda APBD 2026

Teks foto: Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel saat audiensi bersama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel, Kamis (11/9). (Ist)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar audiensi bersama serikat pekerja dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel membahas sejumlah tuntutan pekerja, termasuk usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

 

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi IV DPRD Kalsel Fraksi PKB dr M Yadi Mahendra Muhyin, MA menegaskan pihaknya secara kelembagaan memahami aspirasi yang disampaikan pekerja. Ia menilai tuntutan yang disuarakan lebih banyak terkait peningkatan kesejahteraan, seiring meningkatnya kebutuhan hidup layak.

 

“Ini hal yang wajar. Namun kami meminta para pekerja bersabar. Komisi IV akan memperjuangkan hak-hak pekerja,” ujarnya.

 

Dalam pertemuan itu, perwakilan serikat pekerja menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya

penghapusan sistem outsourcing dan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, serta kenaikan UMP 2026.

 

Terkait UMP 2025 yang naik sebesar 6,5% pada Oktober 2024, KSPSI mengusulkan kenaikan UMP 2026 sebesar 5–5,5%. Usulan ini, menurut koordinator lapangan KSPSI, didasarkan pada perhitungan sejumlah faktor seperti perkembangan ekonomi, inflasi, serta alfa.

 

Audiensi ini juga dihadiri perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel. Serikat pekerja berharap pemerintah daerah dapat mengakomodasi aspirasi mereka dan pembahasan UMP bisa rampung pada akhir Oktober 2025.

 

“Dengan begitu, jika ada perbaikan atau penyesuaian, masih ada waktu untuk dibicarakan kembali,” kata perwakilan serikat pekerja.

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *