Batulicin, wartaberitaindonesia.com -Satreskrim Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Narkotika jenis sabu tersebut berhasil diamankan dari tangan MN alias Unong (36), di rumahnya pada Jumat 20 Mei lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas Polres setempat AKP Hl Made Rasa.
“Jumat 20 Mei 2022 sekitar pukul 16.00 Wita di Gg. Sidodadi RT.012 Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, MN alias Unong (36) diamankan jajaran Polsek Satui lantaran kedapatan menyimpan Sabu,” terang Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas Polres setempat AKP Hl Made Rasa, Senin (23/5/22) melalui pesan singkat
AKP Hl Made Rasa membeberkan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa di tempat itu sering dilakukan transaksi ataupun melakukan tindakan menghisap Sabu-sabu.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Polsek setempat melakukan pelidikan dan penyelidikan terhadap kebenarannya.
“Ternyata benar adanya, pada Jumat kemarin sekitar pukul 16.00 Wita pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya berupa Sabu seberat 0,30 beserta barang bukti lainnya,” ucap Kasi Humas Polres Tanbu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini MN alias Unong serta barang bukti diamankan, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.