Murjani Ingatkan Potensi Hukum Pengadaan Pemkot Banjarmasin

Teks foto : Pemerhati kebijakan publik Dr Akhmad Murjani. (Ist)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Pemerhati kebijakan publik, Dr. Akhmad Murjani, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin agar lebih selektif dan berhati-hati dalam mengeksekusi kebijakan pengadaan barang dan jasa. Hal ini menyusul sorotan publik terhadap rencana belanja daerah yang dinilai belum mendesak.

 

Bacaan Lainnya

Peringatan ini muncul menanggapi polemik rencana pengadaan dua unit kamera mirrorless beresolusi tinggi dengan total anggaran sekitar Rp132,6 juta dari APBD 2026. Perangkat tersebut rencananya akan digunakan untuk dokumentasi dan produksi konten publikasi kegiatan pemerintahan.

 

Murjani menegaskan bahwa setiap paket pengadaan memiliki risiko menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika perencanaan tidak matang dan nilai urgensinya lemah. Menurutnya, indikator utama dalam pemeriksaan audit adalah aspek efisiensi, efektivitas, dan kewajaran.

 

“Banyaknya paket pengadaan meningkatkan risiko temuan jika tidak didasari urgensi yang kuat. Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Murjani.

 

Menanggapi kritik tersebut, Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, menyatakan akan melakukan evaluasi. Ia menegaskan bahwa proses pengadaan tersebut dapat ditunda (pending) jika memang dirasa belum berjalan atau belum menjadi prioritas mendesak.

 

Selain kamera, pengadaan 21 unit mobil listrik merek BYD dengan anggaran sekitar Rp5 miliar juga menuai perhatian. Mobil-mobil tersebut diproyeksikan sebagai kendaraan dinas bagi kepala SKPD dan camat.

Meski pemerintah mengeklaim kebijakan ini akan menghemat biaya operasional jangka panjang, kritikus menilai momentum pengadaan saat ini kurang tepat.

 

Di sisi lain, publik juga mempertanyakan status pemanfaatan mobil dinas lama yang dilaporkan masih tersimpan di UPT Dinas Perhubungan Basirih namun belum jelas peruntukannya.

 

Murjani mengingatkan adanya potensi pengawasan ketat dari aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika ditemukan penyimpangan serius dalam proses pengadaan. Ia menyarankan agar pemerintah lebih memprioritaskan anggaran untuk pelayanan dasar masyarakat.

 

“Fokus utama seharusnya tetap pada kepentingan publik yang mendasar, seperti pendataan penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan sektor pelayanan publik lainnya yang lebih menyentuh masyarakat luas,” pungkasnya.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *