Pemkab Batola dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUPA-PPAS 2024

Teks foto: Plh Bupati Batola H. Zulkipli Yadi Noor menandatangani nota kesepakatan KUPA-PPAS 2024 dan KUA-PPAS 2025 usai Rapat Paripurna DPRD Batola, Jumat (2/8/24).(ist)

Marabahan, wartaberitaindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) dan DPRD Kabupaten Batola menandatangani Nota Kesepakatan tentang
Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran 2024 serta KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025.

Penandatanganan dilakukan oleh Plh Bupati Batola H. Zulkipli Yadi Noor pada Rapat Paripurna DPRD Batola, Jumat (2/8) di Marabahan.

Bacaan Lainnya

Zulkipli mengharapkan
KUA-PPAS yang telah disepakati ini menjadi panduan kokoh dan mampu dipahami oleh para pemangku pemerintahan.

“Insya Allah kesamaan pemahaman akan lebih mudah diwujudkan. Dengan ditandatanginya nota kesepakatan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di kabupaten Batola akan dapat kita abdikan bagi kepentingan masyarakat dalam memberikan pelayanan terbaik,” tuturnya.

Disampaikan Zulkipli KUA- PPAS yang telah disusun dan disepakati akan sangat menentukan kinerja pemerintah. Karena KUA-PPAS sebutnya disusun dengan memperhitungkan berbagai faktor.

“Faktor pengaruh dominan intern maupun utamanya faktor yang berasal dari luar lingkungan pemerintah kabupaten Barito Kuala. Kondisi ini harus kita sikapi dengan kearifan yang bijaksana, dengan mengedepankan efisien dan efektifitas dalam setiap pemanfaatan anggaran,” tegas Zulkipli.

Melalui KUA-PPAS ini dikatakan Plh. Bupati Zulkipli juga harus mampu mendukung target kinerja Pemkab Batola serta perlu penajaman kembali terhadap pencapaian program dan kegiatan prioritas pembangunan. “Di samping perlunya pemerintah mengalokasikan anggaran pada belanja-belanja yang bersifat wajib dan mendesak,” ujarnya.

Selain itu Zulkipli juga tegaskan bahwa KUA-PPAS sesuai tujuan dan maknanya masih bersifat sementara, sehingga struktur anggaran pada KUA dan PPAS yang telah disepakati ini tidak bersifat mutlak dan sangat memungkinkan berubah sesuai perkembangan anggaran baik pada saat APBD diajukan, dibahas maupun ditetapkan.

Hadir dalam Rapat Paripurna staf ahli Bupati, Asisten, para Pimpinan SKPD, Camat, kepala bagian, pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD dan insan pers.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *