Pemko Banjarmasin bersama Lapas Kelas IIA gelar Peringatan HUT RI ke 77, belasan Napi dapat Remisi Bebas

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menjadi inspektur upacara, di Panggung Utama Siring RE Martadinata.

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Walikota banjarmasin Ibnu Sina pimpin dan sekaligus menjadi inspektur upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77, di Panggung Utama Siring Jalan RE Martadinata, Rabu (17/08/22) Pagi.
dalam upacara hut RIke-77 ini, juga di hadiri Forkopimda dan sejumlah pimpinan SKPD, peserta upacara, personel TNI, POLRI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, pelaksanaan HUT RI ke-75 mengalami perbedaan pada tahun-tahun sebelumnya, yang mana pada kali ini sudah ada kelonggaran. Namun tetap menjaga protokol kesehatan.
“Kami atas nama Pemko Banjarmasin mengucapkan selamat hari ulang tahun Indonesia ke 77. Semoga pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat,” ujar Ibnu Sina.
Ia juga bersyukur pelaksanaan upacara detik-detik proklamasi berjalan lancar dan sempurna. “Alhamdulillah sukses pelaksanaan bendera kita,” katanya.
Dalam peringatan HUT RI ke-77 ini juga sekaligus dihadiri jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Banjarmasin, yang memberikan remisi kepada sejumlah narapidana.
Kepala Lapas kelas llA Banjarmasin, Herliadi menjelaskan, saat ini jumlah penghuni lapas 2A Banjarmasin sebanyak 2.451 orang, terdapat 437 berstatus masih tahanan dan 2.014 orang narapidana.
Dari ribuan napi yang mendapatkan remisi, sebanyak 1.773 Yang mendapatkan Remisi Umum sebagian (RU I) dan 81 orang Yang mendapatkan Remisi Umum seluruhnya (RU II).
Namun dari 81 napi yang mendapatkan RU II, hanya 15 orang yang bebas secara menyeluruh. 66 orang sisanya masih menjalani hukuman subsider.
“66 orang napi lainnya terpaksa masih harus menjalani subsider masa hukuman karena napi yang bersangkutan tidak bisa membayar hukuman denda yang dijatuhkan dalam persidangan,” ungkap Herliadi.
Dirinya juga menambahkan, perbedaan remisi yang didapatkan para narapidana tersebut diberikan berdasarkan aturan.
“Kalau yang dapat remisi satu bulan, dia sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan. Kalau yang dua bulan, setahun, dan terus selanjutnya,” jelasnya.
Namun, para narapidana yang bebas hari ini merupakan napi yang tersandung kasus narkoba.
“Kita berharap, para napi yang bebas ini bisa menjadi lebih baik, ” pungkasnya.
Terpisah, Mantan narapidana mendapatkan remisi bebas Rahmani (41) mengaku sangat bahagia dengan HUT RI ke – 77 ini bebas.
“Alhamdulillah bisa berkumpul lagi bersama keluarga, dan ini bisa menjadi pelajaran,” tandasnya.

Sport.kalselpos.com

Bacaan Lainnya

kalselpos.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *