Batulicin, wartaberitaindonesia.com – Komplotan pencuri dengan modus penipuan dengan menyuruh orang, berhasil diamankan Unit Resmob Rekrim Polres Tanbu, setelah melakukan aksi pencurian mengangkut besi tua (bekas) seberat 1 ton.
MF (37), SM (47) dan NS (51) merupakan komplotan pencurian yang berhasil mengangkut besi tua seberat 1 ton, Di tempat potongan besi milik Sugen Sirul di Desa Muara Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, pada 31 Desember 2021.
Komplotan pencuri tersebut datang ke tempat pemotongan besi, mereka membawa mobil jenis pic up dan mengaku sebagai suruhan seseorang bernama Jauhari kepada mandor penjaga pemotongan besi tersebut.
Si mandor sempat menegur kepada 3 orang itu, bahwasanya tidak semua besi yang ada itu milik Jauhari. Namun, teguran tidak digubris bahkan mereka berkata kepada si mandor untuk tidak menganggu proses pengangkutan.
Melihat kondisi tidak kondusif, si mandor pun terdiam seraya memperhatikan gerak-gerik komplotan tersebut. hingga mereka berhasil mengangkut potongan besi seberat 1 ton dan dibawa pergi.
Setelah pemiliknya datang beberapa pekan, merasa ada kejanggalan dan pada saat, Jauhari di hubungi tidak pernah merasa memerintahkan mengambil besi tersebut, langsung melapor ke pihak Polres Tanbu.
“Singkat cerita, ketiga komplotan pencuri itu berhasil diamankan Unit Resmob Rekrim Polres Tanbu di tempat yang berbeda,” terang Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas Polres setempat AKP Hl Made Rasa, Rabu, (20/4/22) siang.
“MF ditangkap disalah satu perumahan di Desa Semayap, Kabupaten Kotabaru sekitar pukul 14.30 Wita, kemudian SM dan NF diamankan di Desa Kresik Putih, Kecamatan Batulicin, Tanbu, sekitar pukul 23.00 Wita, ketiganya ditangkap pada hari Selasa 19 April 2022,” ungkap Kasi Humas.
AKP Hl Made Rasa menjelaskan, saat ini ketiga komplotan pencuri tersebut dan barang buktinya saat ini berada di Mapolres Tanah Bumbu.