Banjarbaru, Wartaberitaindonesia.com — Pemerhati Hukum dan Pemerintahan, Dr. Afif Khalid, SHI, SH, MH, menyatakan keprihatinannya atas
Sengketa lahan SDN Laura 2 Banjarbaru karena hingga kini belum ada penyelesaian, meskipun putusan hukum tetap telah dikeluarkan sejak akhir 2024.
Pengadilan Negeri Banjarbaru melalui Putusan No. 55/Pdt.G/2024/PN Bjb, tertanggal 4 November 2024, telah memenangkan gugatan lima orang petani terkait status lahan sekolah tersebut. Dalam amar putusan, Kelurahan Landasan Ulin Utara (Laura) diperintahkan untuk membatalkan surat tanah atas nama Rita Rosita, karena terbukti lahan tersebut secara administratif berada di Desa Penggalaman, Kabupaten Banjar, bukan di wilayah Laura.
Namun hingga Agustus 2025, belum ada tindakan pembatalan dari pihak kelurahan, meski status hukum sudah inkrah.
Afif: Jika Relokasi, Jangan Jauh dari Lokasi Asal
Dr. Afif menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek geografis, aksesibilitas, dan keselamatan anak-anak jika memang sekolah harus dipindahkan.
“Saya berharap jika harus dialihkan, jangan terlalu jauh dari lokasi asalnya. Harus tetap mempertimbangkan kemudahan antar-jemput, keamanan, dan kelangsungan proses pembelajaran,” ujar Dr. Afif kepada wartawan, Kamis (1/8/2025).
Ia mengingatkan bahwa konflik lahan sekolah tidak
hanya berdampak administratif, tetapi juga bisa mengganggu psikologis siswa dan menurunkan kualitas belajar.
Pemilik Sah: Haji Riza, Bukan Rita Rosita
Dalam perkembangan terbaru, diketahui bahwa pemilik sah lahan yang saat ini ditempati SDN Laura 2 adalah Haji Riza. Hal ini ditegaskan oleh Komisi I DPRD Banjarbaru, yang telah membentuk tim kecil untuk berdialog langsung dengan pihak pemilik.
Dalam kunjungan lapangan yang dilakukan DPRD, juga diungkap bahwa putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan Haji Riza sebagai pemilik sah. Sejumlah tuntutan Pemkot Banjarbaru pun tak bisa dikabulkan karena posisi hukum lahan berada di pihak Haji Riza sejak awal.
Pemerintah Harus Segera Bertindak
Dr. Afif mengingatkan bahwa penyelesaian polemik ini adalah tanggung jawab bersama:
Kelurahan dan Pemda: Segera batalkan surat tanah sesuai putusan pengadilan, dan registrasi ulang ke BPN.
Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru: Inventarisasi status hukum sekolah dan siapkan skenario darurat untuk lokasi belajar.
Masyarakat dan Orang Tua: Suarakan keprihatinan secara konstruktif agar pemerintah bergerak transparan dan cepat.
“Pendidikan adalah hak dasar anak. Sengketa administratif tidak boleh menjadikannya korban,” tegas Afif.






