Kandangan, wartaberitaindonesia.com – DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna bersama Pemkab HSS dengan agenda menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2020 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah, Kamis (31/72025).
Rapat raripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS Muhammad Kusasi dan segenap anggota dewan.
Bupati HSS Syafrudin Noor, mengatakan Ranperda perubahan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah, disampaikan sesuai ketentuan ketentuan uang telah diberlakukan oleh pemerintah pusat.
Menurut Bupati, Ranperda ini untuk penghematan anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Dari 29 organisasi perangkat daerah akan kurangi 4, sehingga hanya ada 25 organisasi perangkat daerah saja, sesuai dengan arahan pemerintah pusat untuk penghematan angaran,” ujar Bupati Syafrudin Noor.
Sebelumnya, kata bupati, angaran belanja pegawai di Kabupaten HSS mencapai angka 34 persen, namun saat ini sudah berkurang menjadi 29,22 persen, dan pemerintah pusat memberikan waktu kepada daerah untuk melakukan efisiensi anggaran sampai 1 Januari 2027.
“Sesuai dengan arahan pemerintah pusat, belanja pegawai tidak boleh lewat dari 30 persen dari angaran belanja daerah. Kalau lewat pemerintah pusat tidak akan mentranper dana ke daerah,” ujar Bupati Syafrudin Noor.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan, berharap Ranperda perubahan Perda nomer 6 tahun 2020 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah, yang disampaikan oleh Bupati Syafrudin ada berapa OPD yang diciutkan dan digabung dengan OPD lain.
“Semoga dengan penciutan OPD dapat menghemat angaran pembangunan di Kabupaten HSS, sesuai dengan arahan pemerintah pusat,” ujar Husnan.






