Tujuh Fraksi DPRD HSS Sepakati Ranperda Lingkungan Hidup Jadi Perda

Teks foto:  Penandatanganan  Fraksi-fraksi DPRD HSS menyampaikan pendapat akhir Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(Sofan)

Kandangan, wartaberitaindonesia.com– Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi Peraturan Daerah (Perda) 2025-2055, dalam rapat paripurna, Rabu (7/1/2026).

 

Bacaan Lainnya

Juru Bicara (Jubir) Fraksi PKS, Yusperi, mengapresiasi langkah pemerintah daerah (Pemda) yang secara responsif melakukan penyesuaian laporan akhir, agar selaras dengan PP Nomor 26 tahun 2025 sesuai dengan Pasal 21.

 

“Kami pemda membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan kearifan lokal, dalam menjaga kelestarian hutan dan sumber daya, agar alam kita tidak hancur oleh eksploitasi jangka pendek,” ujar Yusperi.

 

Jubir Fraksi Nasdem, Khaidir Sani, berharap implementasi ranperda dapat berjalan, sesuai dengan tujuan dari rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, untuk mewujudkan kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian lingkungan hidup serta pengendalian pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.

 

“Ke depan, kami harap ada monitoring dan evaluasi secara berkala, terpadu, dan berkelanjutan, terhadap pelaksanaan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup guna menjamin efektivitas implementasinya,” ujar Khaidir.

 

Fraksi Golkar, Yoga Lesmana, berharap ranperda dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mewujudkan komitmen menjaga, melindungi, memberdayakan, dan menyehatkan masyarakat dan lingkungan hidup.

 

“Semoga ranperda ini mampu mendorong semua kebijakan pembangunan yang mengintegrasikan prinsip lingkungan hidup, guna menunjang pembangunan berkelanjutan di Kabupaten HSS,” ujar Yoga.

 

Jubir Fraksi PKB, Rahmad Iriadi, berharap ranperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2025-2055 dapat menjaga ekosistem di Kabupaten HSS.

 

“Lingkungan hidup harus dijaga dan dilindungi dari penggundulan hutan dan melarang penebangan pohon, agar tidak merusak habitat mahluk hidup,” ujar Rahmad.

 

Jubir Fraksi PDI P, Akmad Rizali, meminta ranperda dapat digunakan sebagai pedoman upaya pencegahan terhadap potensi penurunan kualitas lingkungan hidup.

 

“Kami harap, ranperda dapat meningkatkan ketaatan dan kesadaran hukum masyarakat, pelaku usaha di daerah yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Rizali.

 

Jubir Fraksi Gerindra, Mutia Sylvana, mengingatkan pemda agar pelaksanaan peraturan diiringi dengan penegakan hukum lingkungan yang tegas dan konsisten, serta penguatan kapasitas perangkat daerah.

 

“Kami harap, kedepannya ada pengawasan yang efektif terhadap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam, sehingga lingkungan hidup tetap terjaga” ujar Sylvana.

 

Sementara itu, Jubir Fraksi PPP Gelora, Bustami, mengapresiasi langkah pemda mengelola lingkungan hidup sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

“Semoga ranperda ini mampu mengarahkan pembangunan, agar fungsi lingkungan hidup tetap terjaga, sesuai amanat undang-undang,” ujar Bustami.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *