DPRD Kalsel Tetapkan Raperda APBD 2026 Jadi Perda, Adrizal Berharap Berikan Manfaat Langsung bagi Masyarakat Banua

Teks foto Anggota DPRD Kalsel dari Fraksi PAN, Adrizal. (Ist)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Paripurna ke-28, Selasa (25/11/25) siang.

 

Bacaan Lainnya

Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah untuk tahun mendatang.

 

Anggota DPRD Kalsel dari Fraksi PAN, Adrizal, menyampaikan apresiasi atas tercapainya kesepakatan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tetap memiliki ruang untuk memberikan laporan serta evaluasi lanjutan terhadap RAPBD 2026.

 

Menurutnya, kondisi fiskal daerah pada tahun mendatang menghadapi tantangan signifikan akibat menurunnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Hal itu, kata Adrizal, menuntut penyesuaian belanja agar APBD tetap realistis dan mampu menjangkau program-program prioritas.

 

Ia menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi belanja, serta penguatan sektor pelayanan dasar sebagai fondasi utama pembangunan. “Kami menyetujui dan mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi yang menempatkan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, pemantapan ekonomi, dan konektivitas wilayah sebagai prioritas pembangunan daerah,” ujarnya.

 

Lebih jauh, Adrizal berharap sektor-sektor strategis seperti industri, UMKM, pertanian, dan pariwisata dapat diperkuat untuk menghadapi tantangan global. Ia berharap program serta serapan anggaran APBD 2026 benar-benar mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Banua.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *