Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Dekan Fakultas Hukum (TK) Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (Uniska MAB), Dr. Afif Khalid, SHI, SH, MH, menegaskan bahwa pihak kampus menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan yang melibatkan salah satu mahasiswa Program Studi S1 Hukum Uniska berinisial MS (20).
Afif menyampaikan, penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Pihak universitas, kata dia, tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Kampus berkomitmen untuk tidak mengintervensi proses hukum,” ujar Afif, Jumat (26/12).
Ia menambahkan, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus ditegakkan tanpa pengecualian. Apabila nantinya terbukti bersalah melalui proses hukum yang sah, maka yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Afif juga menegaskan bahwa Uniska tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum, terlebih tindakan yang menghilangkan nyawa seseorang. Nilai tersebut, menurutnya, sejalan dengan prinsip hukum dan moral yang diajarkan di lingkungan akademik.
Lebih lanjut, Afif menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di luar aktivitas akademik dan lingkungan kampus. Oleh karena itu, tanggung jawab penanganan sepenuhnya berada pada aparat penegak hukum.
Meski demikian, pihak universitas akan menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap sebelum mengambil langkah akademik dan administratif sesuai peraturan internal kampus.
“Kami berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan adil,” pungkasnya.






