Jawa Timur, wartaberitaindonesia.com – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalsel berkunjung ke DPRD Provinsi Jawa Timur guna sharing terkait perubahan tata tertib (Tatib) di DPRD Kalsel Nomor 1 Tahun 2019.
Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi mengatakan
ada beberapa faktor Tatib DPRD Kalsel untuk di revisi.
Tatib ini merupakan kaidah norma yang wajib dipatuhi setiap Anggota DPRD dalam menjalankan
tugasnya sebagai wakil rakyat.
“Semoga ini bisa dioptimalkan dalam penyelesaian substansi tugas Pansus ke depan,” kata Yani Helmi kepada
wartaberitaindonesia.com, Jumat (03/03).
Perubahan Tatib ini konsekuensi seiring perkembangan dinamika hukum dan kondisi faktual di Kalsel. “Diantara materi jadi sorotan, yaitu ketentuan sosialisasi Propemperda, Raperda, Perda Sosialisasi Pancasila dan Wawasan kebangsaan (Wasbang),” jelasnya.
Senada dengan anggota Pansus IV, Imam Kanapi menuturkan memang ada beberapa
kegiatan yang domainnya adalah pemerintah.
“Tujuannya ingin mengetahui penerapan giat yang sama di DPRD Jatim, hal ini juga menjadi bahan studi kami terkait Wasbang menjadi domain Pemerintah dan diganti Sosper Reses dan Wasbang Sarasehan dan kunjungaan Dapil,” ungkapnya.
Perancang Pertaruran Perundang-undangan Mahrus Hasyim menegaskan dibentuknya Tatib di DPRD Jatim tahun 2019 lalu hingga sekarang belum mengalami perubahan sebab sosialisasi Propemperda, Raperda, Perda, sosialisasi Pancasila dan Wasbang tidak melalui Tatib.
“Tapi tetap kami masukan di Perda hak keuangan pimpinan dan Anggota DPRD,” sebutnya.
Sementara untuk kunjungan dapil tidak mengumpulkan orang karena berdasarkan Perda hak keuangan itu dari dinas terkait menyampaikan serta mengumpulkan masa cukup di satu kegiatan sosialisasi saja.
“Jadi yang awalnya Sosialisasi Kebangsaan, menjadi Sosialisasi Loka Karya seminar, tidak menyebut wawasan Kebangsaan,” tukasnya.






