Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Kasus kekerasan anak kembali terjadi di Kota Banjarmain. Kali ini menimpa salah satu murid (peserta didik) di salah satu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di kota setempat.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al-Banjari, Dr Afif Khalid,SHI.SH, MH mengaku terkejut dengan peristiwa tersebut.
Jika benar kejadian tersebut dirinya sangat menyesalkan dan mengutuk tindakan oknum guru (tenaga pendidik) itu sebab hal itu jauh dari etika, moral maupun kacamata agama hingga amanat undang-undang.
“Kami mengingatkan kembali tidak zamannya sekarang aksi kekerasan terjadi menimpa setiap orang apalagi anak-anak, ” kata Afif kepada wartaberitaindonesia.com, Selasa (30/5).
Ia menambahkan, seyogyanya para guru yang bertugas mencerdaskan anak bangsa bukan sebaliknya.
Oleh karena itu dirinya mengaku miris apalagi jika sampai menimbulkan dampak yang buruk baik fisik, psikis, fisikologis hingga trauma berat.
Mengacu prilaku oknum ini jelas tindakan pelanggaran etika dan bagian dari tindak pidana kekerasan terhadap anak, maka merujuk ke UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak lex spesialis dari KUHP.
“Ya, pelaku harus tetap diproses hukum apapun dalihnya tetap itu kesalahan fatal,” ujarnya.
Untuk memberikan epek pembelajaran kedepannya maka Dinas Pendidikan maupun institusi terkait agar memberikan sangsi tegas sebagai efek jera agar di kemudian hari tidak terulang kembali.
“Misalnya sangsi teguran lisan dan administratif, pemecatan hingga opsi terakhir penutupan lembaga pendidikan sebagai resiko yang harus diberikan,” tandasnya.






