Kandangan, wartaberitaindonesia.com– DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) rekomendasikan Pemerintah Daerah (Pemda) membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan sengketa tanah antara PT Subur Agro Makmur (SAM) dengan warga Kecamatan Daha Barat.
“Tim terpadu dibentuk dari Pemda, Kantor BPN, dan aparat penegak hukum dari kejaksaan dan kepolisian, agar permasalahan sengketa tahan antara PT SAM dan masyarakat Daha Barat agar bisa tuntas,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten HSS Yusperi, Jumat (12/1/2024).
Dikatakan Yusperi, pihaknya sudah melakukan rapat beberapa waktu lalu bersama perwakilan Dinas Pertanian, Kantor Badan Pertanahan Nasional, Camat Daha Barat, Camat Daha Selatan, Camat Daha Utara, beberapa orang masyarakat yang bersengketa dengan didampingi kuasa hukum dan pihak perusahaan.
Menurut Yusperi, dalam rapat tersebut, masyarakat mengakui telah memiliki surat hak milik (SHM) di tanah yang disengketakan, sejak tahun 2008 dari program Prona, dan PT SAM juga mengklaim punya legalitas kuat, yakni hak guna usaha (HGU) tahun 2009.
“Hasil rapat tersebut belum ada titik temu,
sebab masyarakat dan perusahaan tetap pada pendirian dengan merasa memiliki legalitasnya masing-masing,” ujarnya.
Untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tahan tersebut, kata Yusperi, pihaknya merekomendasikan Pemerintah Daerah (Pemda) membentuk tim terpadu.
Yusperi mengatakan, tim terpadu tersebut nantinya turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran lahan dan melakukan pematokan yang benar.
“Masyarakat bersama kuasa hukum bersabar beberapa waktu, sebelum menempuh jalur hukum, dilaksanakan dulu secara mufakat,” ujar Yusperi.






