Tanah Bumbu, wartaberitaindonesia.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi melaksanakan sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, di Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (2/2).
Pada kesempatan itu legislator yang akrab di sapa Paman Yani ini menyampaikan,
pembangunan di Kabupaten/Kota baik fisik dan non fisik termasuk peningkatan kualitas SDM hingga kesehatan dituntut lebih masif, seiring dengan terbentuknya Perda No. 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dimana di dalam perda itu porsi pembagian hasil pajak yang lebih besar untuk kabupaten/kota sebesar 70 persen, sedangkan provinsi hanyar 30 persen.
Seiring tingginya sistem bagi hasil tersebut Paman Yani mengharapkan Pemkab dan Pemko bisa berkonsentrasi untuk peningkatan pembangunan sebagai opsi penopang keuangan daerah.
“Ya ini harus bisa dioptimalkan Pemkab guna pemerataan pembangunan melihat skala prioritas,” katanya.
Komitmen itu juga lanjutnya, diperkuat Perda yang sudah ditandatangani Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor pada Januari 2024 sebagai isyarat pemerintah daerah menginginkan Pemkab/Pemko semakin giat membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Wajib Pajak(WP). Diantara bentuk dukungan nyata jika konsisten memajukan daerah yakni mengakomodir setiap pokok pikiran (Pokir) dari para anggota dewan demi pembangunan.
“Setidaknya pokir itu jangan diindahkan, karena semua isinya langsung disampaikan masyarakat bahwa melalui hasil reses,” jelasnya.
Dia juga mengajak segenap lapisan masyarakat sebagai wajib pajak (WP) untuk taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Air Permukaan (PAP) maupun Pajak Alat Berat (PAB).
“Kami hanya mengingatkan seluruh hasil pajak dan retribusi tersebut akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur seperti jembatan, jalan, sekolah dan lainnya,” pungkasnya.






